jatimnow.com - Pelebaran Jalan di kawasan Simpang Dukuh Surabaya dipastikan selesai tahun 2019. Dalam pengerjaan itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah menyelesaikan proses pembebasan 17 persil tanah dengan biaya sebesar Rp 47 miliar.
"Pelebaran jalan Simpang Dukuh kami telah bebaskan 17 persil termasuk sebagian lahan Hotel Inna Simpang atau total dengan luas tanah 2.890 meter persegi," kata Erna Purnawati Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Surabaya, Jumat (23/11/2018).
Ia mengatakan, untuk Jalan Simpang Dukuh yang dibebaskan sebanyak 17 persil dengan rincian 8 persil di antaranya masih dikonsinyasi karena sertifikat tanah dengan penempat rumah masih ada yang belum sama.
"Dari 17 persil tanah yang telah kita bebaskan, 8 persil diantaranya sistem ganti ruginya masih kita konsinyasi atau uang ganti rugi di pengadilan nominalnya sebesar Rp 32 miliar," urianya.
Erna mengatakan, secara total luas tanah yang dibebaskan untuk pelebaran jalan Simpang Dukuh adalah 2.890 meter persegi. Dari luas tanah itu 1.487 meter persegi dikonsinyasi dan selebihnya dibayarkan langsung ke pemilik.
"Yang paling besar ya Hotel Inna Simpang sekitar 960 meter persegi. Sebenarnya pihak Inna Simpang mau langsung dibayar uang pembebasannya, tapi karena sertifikatnya masih diblokir di BPN maka harus lewat konsinyasi juga," paparnya.
Ia menjelaskan, kenapa pembayaran ganti rugi bagi 7 persil tanah milik warga juga dikonsinyasi karena sertifikatnya masih di Bank Indonesia.
"Jika yang masih sengketa itu masih susah, tapi kami juga telah menyiapkan dana solatium sebesar 20 persen dari total tanah dan lama tinggal mereka di daerah itu, kenapa ada dana itu karena kepedulian Pemkot terhadap masyarakat, tapi nantinya dana itu akan dipantau BPK," pungkasnya.
Baca juga:
Pemkot Surabaya Terbitkan Surat Perintah Mencoblos di Pilkada Serentak 2024