jatimnow.com - Didakwa melakukan suap terhadap anggota DPRD Jatim, mantan Kepala Dinas (Kadis) Perkebunan Provinsi Jawa Timur, Syamsul Arifien divonis 1 tahun 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta.
Baca juga:
Kasus Korupsi Desa Batangsaren Tulungagung Segera Disidangkan
Jika denda tidak dibayarkan, maka hukumannya ditambah 2 bulan sebagai penggantinya.
Amar putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Surabaya, Rochmad, Senin (26/11).
Ia menyatakan, terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan," ujar hakim.
Putusan tersebut lebih ringan 3 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Iskandar Marwanto, yang meminta pada hakim agar menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Menanggapi putusan ini, Syamsul menyatakan pasrah dan menyerahkan semuanya pada majelis hakim. “Saya pasrah yang mulia, semua saya serahkan kepada majelis hakim,” jawabnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Iskandar Marwanto menyatakan pikir-pikir atas vonis hakim tersebut. "Kami pikir-pikir dulu yang mulia," ungkapnya.
Dalam kasus ini ia terbukti melanggar pasal pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, mantan Kadis Perkebunan Jatim, Syamsul Arifien bersama-sama dengan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur Mochamad Ardi Prasetiawan telah memberikan hadiah atau janji terkait fungsi pengawasan dan pemantauan oleh DPRD Provinsi Jawa Timur terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan penggunaan anggaran tahun 2016-2017.
Ardi dan Samsul diduga memberikan uang ke mantan Ketua Komisi B DPRD Jatim Mochammad Basuki. Ardi diduga memberikan uang sebesar Rp 50 juta, sementara Samsul memberikan Rp 100 juta kepada Basuki.
Selain mereka, ada 7 orang lainnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dari unsur DPRD dan Pemprov Jatim.
Tujuh orang itu adalah Ketua Komisi B DPRD Jatim Mochammad Basuki, Staf DPRD Jatim Rahman Agung dan Muhammad Santoso, anggota DPRD Jatim Mohammad Kabil Mubarok, Kepala Dinas Pertanian Jatim Bambang Heriyanto, PNS Dinas Pertanian Jatim Anang Basuki Rahmat dan Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jatim Rohayati.
Baca juga:
Sekda Jember Hadi Sasmito Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Billboard
URL : https://jatimnow.com/baca-9482-mantan-kadis-perkebunan-jatim-divonis-1-tahun-3-bulan-penjara