Pixel Codejatimnow.com

Tak Kuasa Menahan Nafsu, Pria ini Cabuli Dua Bocah Sekaligus

Editor : Arif Ardianto  Reporter : Arry Saputra
Tersangka pencabulan saat diamankan di Mapolrestabes Surabaya
Tersangka pencabulan saat diamankan di Mapolrestabes Surabaya

jatimnow.com - Pria paruh baya di Surabaya diamankan polisi karena diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Dua korban masih berusia empat dan tujuh tahun.

MI(52) warga asal Pandegiling Surabaya ini melakukan pelecehan saat ada acara di kampungnya. Nekatnya ia melakukan hal itu di tempat umum.

Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni menjelaskan, pelaku ini melakukan pelecehan seksual tersebut kepada dua anak di bawah umur. Korban dilecehkan saat di depan Balai RW 7 Pandegiling sedang diadakan tontonan Jaran Kepang.

"Saat itu tersangka yang duduk di pot bunga besar telah memangku korban sambil melakukan tindakan bejatnya. Hal itu ia lakukan selama dua menit," jelas AKP Ruth Yeni, Sabtu (1/12/2018).

Kemudian, lanjut Ruth, datang korban kedua yang menghampiri pelaku dan juga dilecehkan. Namun tak lama melakuan bejatnya tersebut diketahui oleh seseorang yang merupakan Bibi korban.

"Satu menit melakukannya pelaku diketahui oleh Bude korban dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Polrestabes Surabaya. Kemudian kami tindak lanjuti dan menangkap pelaku," lanjutnya.

Akibat perbuatannya tersebut pelaku diganjar pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak di bawah umur dengan masa kurungan 15 tahun penjara.

 

Baca juga:
Pria di Kediri Ketahuan Hamili Anak Tiri, Nyaris Dihajar Warga