Pixel Codejatimnow.com

Hilangkan Stres karena Lama Menganggur, 4 Pria ini Pesta Sabu

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Arry Saputra
Keempat tersangka diamankan di Mapolsek Mulyorejo, Surabaya
Keempat tersangka diamankan di Mapolsek Mulyorejo, Surabaya

jatimnow.com - Lama menjadi pengangguran, 4 warga Ambengan Batu, Genteng, Surabaya ini stres dan putus asa. Bukannya mencari pekerjaan, keempatnya malah menghilangkan stres dengan cara mengonsumsi sabu-sabu.

Setelah satu tahun lebih aktif mengonsumsi sabu secara patungan, kebiasaan terlarang keempatnya akhirnya terbongkar. Empat tetangga satu kampung itu antara lain Sancaka Adiwardana (25), M Syaiful (33), Febrianto Sofia to (24) dan Viki Toisuta (33).

Keempatnya disergap Unit Reskrim Polsek Mulyorejo saat asyik berpesta sabu di rumah Viki di Jalan Ambengan Batu 2 No. 12, Surabaya pada Jumat (30/11/2018) lalu sekitar pukul 20.00 Wib. "Mereka kami tangkap saat sudah teler akibat sabu yang dikonsumsinya," Kapolsek Mulyorejo, Kompol Bagus Dwi Rusiawan, Senin (3/12/2018).

Bagus menambahkan, selain menangkap keempat pelaku, pihaknya juga menyita sebuah pipet kaca terdapat sisa sabu, sebuah bong, sebuah sedotan warna putih dan satu korek api gas warna kuning.

Baca juga:
Kernet Bus Puspa Jaya di Tulungagung Konsumsi Ganja, Beli dari Sopir

Penangkapan itu dilakukan Unit Reskrim Polsek Mulyorejo setelah mendapat informasi masyarakat atas ulah keempat pelaku tersebut. Penggerebekan dilakukan setelah mereka melakukan penyanggongan selama sepekan.

"Keempatnya mengaku patungan membeli sabu dan membelinya kepada seseorang dengan sistem ranjau. Orang yang dimaksud tengah kami buru," tegas Bagus.

Baca juga:
Anggota Polres Tulungagung Dipecat Gegara Terlibat Peredaran Narkoba

Akibat perbuatannya, keempat orang itu dijerat Pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 UU NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.