Pixel Codejatimnow.com

Kementerian Lingkungan Hidup Sita 40 Kontainer Kayu Selundupan

Editor : Arif Ardianto  Reporter : Farizal Tito
Barang bukti kayu yang berhasil diamankan
Barang bukti kayu yang berhasil diamankan

jatimnow.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mengamankan 40 kontainer berisi kayu ilegal asal kawasan hutan Sorong, Papua Barat, di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, Kamis (6/12/2018).

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian LHK, Rasio Riho Sani mengatakan, 40 kontainer berisis kayu merbau itu berada di Depo PT Salam Pacific Indonesia Lines atau SPIL, di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

"40 kontainer tersebut, diangkut dari Sorong melalui perjalanan laut menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menggunakan Kapal Hijau Jelita milik perusahaan pelayaran PT SPIL, pada 25 November hingga 1 Desember," jelasnya.

Rasio mengungkapkan, dalam pengiriman ini, PT SPIL bertindak sebagai perusahaan jasa pelayaran. Sedangkan pemilik kayu-kayu tanpa dokumen ini sampai sekarang masih dalam penyelidikan.

"Dokumen yang disertakan dalam proses pengirimannya tidak sama dengan isi di dalam 40 kontainer tersebut," ucap Rasio.

Pemburuan pemilik 40 kontainer yang telah diamankan di Depo PT SPIL tersebut, petugas Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerin LHK kemudian membuntuti enam kontainer yang telah diambil oleh pemesannya.

Dari enam kontainer yang telah diambil oleh pemesannya di Depo PT SPIL Surabaya, tiga kontainer di antaranya dibawa ke sebuah perusahaan pengolahan kayu CV MAR, yang berlokasi di wilayah Pasuruan, serta tiga kontainer lainnya dibawa ke sebuah perusahaan pengolahan kayu PT SUAI yang berlokasi di Gresik.

Dalam pengejaran itu, beberapa orang dari dua perusahaan pengolahan kayu tersebut telah diamankan.

"Sampai sekarang proses penyelidikan masih terus berlangsung. Target kami adalah menemukan pemilik dari 40 kontainer berisi kayu-kayu merbau asal Sorong yang dikirim tanpa dokumen resmi ini," ujarnya.





Baca juga:
Ratusan Kayu Meranti Terbakar di Lahan Bekas Pabrik Tekstil