Pixel Codejatimnow.com

Tega! Paman di Ponorogo Cabuli Istri Keponakan

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Mita Kusuma
Polisi membeberkan barang bukti pencabulan paman terhadap istri keponakannya sendiri
Polisi membeberkan barang bukti pencabulan paman terhadap istri keponakannya sendiri

jatimnow.com - Seorang paman di Ponorogo tega cabuli istri keponakannya sendiri. Pencabulan itu dilakukan hingga dua kali.

Paman bejat itu berinisial WT (48), warga Ponorogo. WT mencabuli istri keponakannya itu saat wanita 21 tahun itu terbaring lemas di ranjangnya karena sedang menderita sakit diare.

"Pelaku menyetubuhi korban, saat korban lemas tidak berdaya," terang Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ponorogo Ipda Gestik Ayudha, Selasa (11/12/2018).

Dari pengakuan tersangka, aksi pertama ia lakukan dengan cara menyetubuhi korban. Sedangkan yang kedua, hanya mencabulinya. "Perbuatan itu dilakukan tersangka pada bulan November 2018 lalu," jelas Gestik.

Baca juga:
Sederet Kasus Diungkap di Ponorogo: Sopir Terlibat Narkoba hingga Debt Collector

Gestik menambahkan, perbuatan tersangka terbongkar setelah korban bercerita kepada suaminya. Kepada suaminya, korban mengaku disetubuhi dan dicabuli pamannya saat suaminya tidak ada di rumah. Atas laporan itu, suami korban dan korban melapor ke Unit PPA Polres Ponorogo.

Dari kasus itu, penyidik menyita barang bukti berupa pakaian dalam korban serta sejumlah obat diare yang dibeli korban untuk mengobati penyakit diarenya.

Baca juga:
Awal Tahun 2023, Pemberangkat Ratusan PMI Ilegal dari Ponorogo Digagalkan

Akibat perbuatanya tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara lantaran dijerat dengan 3 pasal berlapis diantaranya Pasal 286 KUHP, Pasal 289 KUHP dan Pasal 290 ayat 1 (e) KUHP tentang perbuatan cabul dan persetubuhan.