Pixel Code jatimnow.com

Cerita Penanaman Ganja yang Ditemukan Pertama Kali di Blitar

Patroli Selasa, 22 Jan 2019 13:20 WIB
Ganja yang ditanam oleh dua pemuda di Kota Blitar
Ganja yang ditanam oleh dua pemuda di Kota Blitar

jatimnow.com - Aksi Alfian Rahardian (19) dan temannya Akmala Ramadhan Nandra Putra alias Rama (22) menanam ganja ternyata berawal dari pembelian ganja kering yang ia lakukan.

Selama dua bulan ia menancapkan benih ganja ke dalam pot kecil, ganja itu tumbuh dengan tinggi 60 cm. Pot bunga berisi tanaman ganja itu diletakkan di belakang rumah Rama di Jalan WR Supratman Kota Blitar.

Sedangkan Alfian sebagai inisiator penanaman itu hanya sesekali menengok tanaman terlarang tersebut jika ia sedang pulang ke rumahnya di Perum Griya Karya Raharja, Blok I, 3-4 Kelurahan/Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar saat kuliahnya di Malang sedang longgar.

"Mereka sengaja menanamnya. Karena curah hujan juga cukup tinggi, makanya ganja itu bisa tumbuh," ungkap Kapolres Blitar Kota, AKBP Adewira Negara Siregar, Selasa (22/01/2019).

Baca juga:  Begini Akal Bulus Penanam Ganja di Blitar Kelabuhi Polisi

Menrut Adewira, awalnya tersangka Alfian membeli ganja kering seharga Rp 100 ribu. Dari harga itu, Alfian mendapatkan ganja sebanyak dua linting. Nah, dalam dua linting ganja itu, ternyata terdapat tiga biji ganja yang kemudian ditanamnya.

Tiga biji ganja itupun ditancapkan ke dalam pot kecil tadi. Namun, tiga biji, hanya satu yang tumbuh subur. Karena takut diketahui polisi, pot berisi tanaman ganja itu diserahkan Alfian kepada Rama. Namun akhirnya kedua pemuda itu ditangkap akibat tanaman ganja tersebut.

Temuan tanaman ganja itu, diklaim merupakan temuan pertama kali di Kota Blitar. Untuk itu, Satreskrim Polres Blitar Kota terus melakukan pendalaman dan pengembangan untuk menyelidiki semua orang yang mungkin saja terlibat dengan dua pemuda itu.

"Mereka ini sudah berani coba-coba membudidayakan ganja. Kita akan kembangkan di tempat yang mungkin saja bisa ditanami ganja," tambah Alumnus Akpol tahun 1999 ini.

Sebelumnya pada Minggu (20/01/2019) lalu, Polres Blitar Kota mengamankan Alfian atas kepemilikan sabu. Dari hasil pengembangan diketahui, Alfian ternyata juga menanam ganja dan telah diserahkan ke temannya Rama.

Selain menemukan sabu dan satu pohon ganja, dari rumah Alfian juga diamankan satu ekor buaya muara yang masuk kategori dilindungi, serta dua ekor ular piton.

https://jatimnow.com/po-content/uploads/advetorial/cek-dpt-online-pilkada-2024-kpu-jawa-timur.jpg