Pixel Codejatimnow.com

Begini Akal Bulus Penanam Ganja di Blitar Kelabuhi Polisi

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : CF Glorian
Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar menginterogasi dua pemuda yang bersekongkol tanam ganja
Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar menginterogasi dua pemuda yang bersekongkol tanam ganja

jatimnow.com - Terbongkar sudah sepak terjang Alfian Rahardian (19) yang sebelumnya ditangkap polisi karena sabu dan kepemilikan buaya muara serta ganja.

Itu setelah mahasiswa asal Perum Griya Karya Raharja, Blok I 3-4 Kelurahan/Kecamatan Sananwetan Kota Blitar diperiksa intensif Satreskrim Polres Blitar Kota.

"Dia (Alfian) mengaku menanam ganja sejak dua bulan terakhir," terang Kapolres Blitar Kota, AKBP Adewira Negara Siregar, Selasa (22/1/2019).

Baca juga: 

Untuk mengelabuhi polisi, lanjut Adewira, tersangka Alfian menanam sebatang ganja itu dalam pot kecil dan dititipkan di rumah Akmala Ramadhon Nandra Putra alias Rama, temannya.

Baca juga:
Kernet Bus Puspa Jaya di Tulungagung Konsumsi Ganja, Beli dari Sopir

"Saat anggota kami melakukan penggeledahan, ganja ini ditanam dibelakang rumah tersangka Rama," beber Adewira.

Saat petugas menemukan tanaman ganja itu, Rama tak bisa berkelit. Rama dan tanaman ganja tersebut kemudian digelandang ke Mapolres Blitar Kota untuk diperiksa.

Baca juga:
Polisi Amankan Ganja 2,8 Kg di Kantor Ekspedisi Pamekasan, Dikirim dari Medan

"Dari pengakuan keduanya, ganja ini ditanam untuk di konsumsi sendiri," tegas Adewira.

Atas kepemilikan tanaman ganja itu, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 111 UURI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.