jatimnow.com - Terbongkar sudah sepak terjang Alfian Rahardian (19) yang sebelumnya ditangkap polisi karena sabu dan kepemilikan buaya muara serta ganja.
Itu setelah mahasiswa asal Perum Griya Karya Raharja, Blok I 3-4 Kelurahan/Kecamatan Sananwetan Kota Blitar diperiksa intensif Satreskrim Polres Blitar Kota.
"Dia (Alfian) mengaku menanam ganja sejak dua bulan terakhir," terang Kapolres Blitar Kota, AKBP Adewira Negara Siregar, Selasa (22/1/2019).
Baca juga:
- Pelihara Buaya Muara dan Ular Piton, Warga Blitar Diamankan Polisi
- Selain Pelihara Buaya, Warga Blitar ini Juga Menanam Ganja di Rumahnya
Untuk mengelabuhi polisi, lanjut Adewira, tersangka Alfian menanam sebatang ganja itu dalam pot kecil dan dititipkan di rumah Akmala Ramadhon Nandra Putra alias Rama, temannya.
Baca juga:
Polresta Malang Kota Amankan Ganja 37 Kg, Tersangka Diringkus di Tulungagung
"Saat anggota kami melakukan penggeledahan, ganja ini ditanam dibelakang rumah tersangka Rama," beber Adewira.
Saat petugas menemukan tanaman ganja itu, Rama tak bisa berkelit. Rama dan tanaman ganja tersebut kemudian digelandang ke Mapolres Blitar Kota untuk diperiksa.
Baca juga:
Polres Malang Bongkar Peredaran Narkotika Jaringan Lapas, Sita 2 Kg Ganja
"Dari pengakuan keduanya, ganja ini ditanam untuk di konsumsi sendiri," tegas Adewira.
Atas kepemilikan tanaman ganja itu, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 111 UURI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
URL : https://jatimnow.com/baca-11503-begini-akal-bulus-penanam-ganja-di-blitar-kelabuhi-polisi