Usaha pemanfaatan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang disegel itu berada di Dusun/Desa Kendalsari, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang.
Usaha pemanfaatan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang disegel itu berada di Dusun/Desa Kendalsari, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang.