Jombang - Disinyalir tidak memiliki izin, usaha pemanfaatan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Dusun/Desa Kendalsari, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang disegel, Rabu (27/4/2022) pagi.
Penyegelan itu dilakukan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) Balai Penegakan Hukum (gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) wilayah Jawa-Bali-Nusa Tenggara (Jabalnusra).
Anggota PPLH Gakkum KLHK Jabalnusra, Zaenal Arifin menjelaskan, penertiban tempat usaha pengolahan limbah B3 ini berdasarkan laporan dari masyarakat yang masuk ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jombang.
Usai mendapat laporan tersebut, Tim Gakkum KLHK mendatangi kantor Desa Kendalsari untuk melakukan pemanggilan terhadap pemilik tempat usaha maupun pemilik lahan.
"Sebelumnya kita berikan penjelasan berkaitan dengan hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan ini pada pemilik lahan, maupun pemilik usaha, serta pemerintah desa. Selanjutnya kita bersama-sama ke sana dan kita lakukan penyegalan," jelas Arifin.
Saat ditanya apa yang menjadikan penyebab usaha pemanfaatn limbah B3 ini disegel, Arifin menjelaskan jika pemilik lahan maupun pemilik usaha itu belum mengantongi izin.
"Dari keterangan pemilik, usaha pemanfaatan limbah B3 ini baru saja beroperasi, antara 6 sampai 8 bulan," ujar Arifin.
Pemilik usaha pemanfaatan limbah B3 dan pemilik lahan saat dimintai keterangan oleh Tim PPLH Gakkum KLHK di kantor Desa Kendalsari, Jombang
Menurut Arifin, pemilik tempat pemanfaatan limbah ini bekerja sesuai dengan kondisi di lapangan.
"Jadi yang dia sampaikan itu, kadang kalau ada bahan dia kerja, kalau enggak ya enggak kerja. Kalau pastinya ya harus diukur terlebih dahulu," terang dia.
Baca juga:
Pemuda di Sidoarjo Ciptakan Miniatur Kapal, Terinpirasi dari Sampah TPA Jabon
Sementara Kepala Desa Kendalsari, Mulyadi menyebut bahwa usaha pemanfaatan limbah B3 itu adalah milik Triyono (25), warga setempat.
Mulyadi menambahkan, lokasi usaha warganya itu baru saja beroperasi beberapa bulan. Karena pemilik masih tergolong pemula. Dan sebelum menggeluti usaha itu, pemilik menjadi pekerja pasar.
"Untuk lahan yang dijadikan tempat pemanfaatan limbah B3 ini merupakan lahan milik kerabat dari Triyono. Lahannya itu milik saudara Umar," beber dia.
Dijelaskan Mulyadi, sekitar pukul 10.00 WIB, petugas dari Gakkum KLHK Jabalnusra mendatangi kantor desa, beserta pemilik lahan dan Kepala Dusun Kendalsari.
Sepengetahuan Mulyadi, penyegelan ini dilakukan lantaran Triyono sengaja membuang limbah sembarangan.
Baca juga:
Warga Tulungagung Tolak Pembangunan Cold Storage, Khawatir Bau Limbah
"Itu tempatnya dulu kan tambak, terus diurug dengan limbah, terus ditempati usaha," ungkapnya.
Berdasarkan data pemerintah desa, di Desa Kendalsari ada sekitar 50 tempat usaha pemanfaatan limbah B3.
"Ada sekitar 50 an, terus tambah satu ini, jadi 51. Yang 50 itu orang lama, kalau ini baru pemula dan belum masuk menjadi anggota koperasi," pungkasnya.
Sementara pemilik usaha pemanfaatan limbah B3, Triyono masih enggan memberikan penjelasan dengan jelas.
"Masalah ini nanti kita urusi ke pihak terkait dulu, bagaimana baiknya, terimakasih," ucap Triyono.