Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021 tidak memerlukan lagi Surat Keterangan Domisi Khusus (SKDK), kecuali terdampak bencana alam atau sosial.
PPDB 2021
Berita dan Informasi PPDB 2021 Terkini - jatimnow.com
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021 tidak memerlukan lagi Surat Keterangan Domisi Khusus (SKDK), kecuali terdampak bencana alam atau sosial.