Pixel Codejatimnow.com

Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2021 Hanya Boleh Mendaftar Sesuai Zonasi

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Ni'am Kurniawan
Aktivitas sekolah sebelum Pandemi Covid-19 (Foto: Dok. jatimnow.com)
Aktivitas sekolah sebelum Pandemi Covid-19 (Foto: Dok. jatimnow.com)

jatimnow.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2021 tidak lagi memberlakukan kelonggaran bagi peserta didik baru. Sehingga pengurusan Surat Keterangan Domisi Khusus (SKDK) tidak lagi berlaku.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Ike Inayumiki menyebut bahwa aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 1 Tahun 2021 untuk PPDB TK, SD, SMP, SMA dan SMK tentang Jalur Zonasi Pasal 17 ayat (4).

Menurut Ike, sesuai peraturan tersebut, calon peserta didik baru hanya bisa mendaftar pada sekolah berdasarkan zonasi masing-masing. Ike menyebut, PPDB tidak memerlukan lagi SKDK, selain dalam keadaan mendesak seperti bencana alam atau bencana sosial.

"Berbeda dengan Tahun 2020, di mana persyaratan kartu keluarga (KK) yang berbeda domisili dengan Calon PDB dapat melampirkan SKDK yang diterbitkan RT diketahui RW dan tercatat di kelurahan setempat," papar Ike, Rabu (17/3/2021).

Baca juga:
PPDB Zonasi SMA Negeri Rawan Bermasalah, Ini Masukan DPRD Jatim

Di sisi lain, pada masa PPDB 2021 kali ini, Surabaya sedang mengalami kekurangan daya tampung bagi peserta didik baru di tingkat SMP.

Disebutkan Ike, lulusan SD/MI di Surabaya saat ini telah mencapai 46.575 siswa. Sedangkan daya tampung SMP/Mts baik negeri maupun swasta hanya bisa menampung 41.440 siswa, sehingga terdapat 5.135 siswa yang terancam tidak bisa melanjutkan ke jenjang SMP.

Baca juga:
DPRD Kecewa Dinas Pendidikan Surabaya Kurangi Rombel

"Kami akan kembali melakukan validasi data pagu SMP swasta. Validasi yang dilakukan ini juga untuk memastikan sekolah utamanya swasta yang berencana menambah pagu jika sudah memenuhi syarat. Mulai dari ketersediaan ruangan, guru dan fasilitas lainnya," jelasnya.

Dalam Permendikbud itu juga disebutkan jika daya tampung siswa dalam satu kelas atau satu rombongan belajar (rombel) hanya dibatasi 32 siswa dalam satu ruangan.