Dalam kurun waktu 7 hari pelanggar prokes tidak melakukan pembayaran, Dispendukcapil Surabaya akan melakukan pemblokiran data kependudukan.
Rekreasi Hiburan Umum RHU
Berita dan Informasi Rekreasi Hiburan Umum RHU Terkini - jatimnow.com
Larangan Buka Tempat Panti Pijat hingga Diskotik di Surabaya Disoal
Larangan tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) seperti tempat panti pijat hingga rumah karaoke di Surabaya tidak beroperasi dahulu disoal.
Rumah Karaoke hingga Diskotik di Surabaya Belum Boleh Beroperasi
Tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) yang ada di Kota Surabaya diminta tidak buka dulu. RHU itu termasuk karaoke, diskotik, bar, spa, panti pijat, dan bioskop.