Larangan itu menyusul dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Nomor 450/1529/433.012/2022 tentang imbauan memasuki bulan suci Ramadan.
Larangan itu menyusul dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Nomor 450/1529/433.012/2022 tentang imbauan memasuki bulan suci Ramadan.