Bangkalan - Satpol PP mendatangi sejumlah pertokoan dan warung di Bangkalan, Minggu (3/4/2022). Mereka meminta agar semua warung tutup selama pelaksanaan ibadah puasa.
Larangan itu menyusul dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Nomor 450/1529/433.012/2022 tentang imbauan memasuki bulan suci Ramadan 1443 H/2022 Masehi. Warung yang kedapatan melanggar akan dilakukan pembinaan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bangkalan, Rudiyanto mengatakan, pada hari pertama puasa pihaknya sengaja melakukan pemantauan. Beruntung tidak ada warung yang buka. Namun, imbauan terus dilakukan dilakukan ke sejumlah titik.
"Tadi sudah kami tempel aturan di beberapa tempat. Mulai warung dan sejumlah pertokoan," katanya.
Pemantauan ini untuk menindaklanjuti aturan yang sudah digencarkan sejak kemarin. Sesuai aturan, pemilik usaha baru bisa membuka warungnya pukul 15.00 WIB.
Baca juga:
Satpol PP Jember Gelar Razia PMKS, 14 Orang Jalani Sidang Tipiring
"Sebelum jam 15.00 pemilik warung tidak boleh buka. Hal itu diimbau agar pemilik warung menghargai orang yang berpuasa. Sehingga bisnisnya bisa dibuka menjelang buka puasa," katanya.
Soal larangan sweeping tempat makan saat bulan puasa oleh Majelis Ulama Indoneeia (MUI), Rudiyanto menyebut cara yang duambilnya bukanlah sweeping. Mereka hanya melakukan penertiban demi kondusivitas saat bulan Ramadan.
Baca juga:
Satpol PP Jember Gelar Razia, 23 PMKS dan Motor Diamankan
Terpisah, Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron memastikan pemerintah tetap akan melakukan larangan bagi warung untuk buka di siang hari.
"Kami berharap warung mematuhi imbauan yang kami keluarkan. Mereka bisa membuka tempat bisnisnya pukul 15.00. Demi kebaikan masyarakat Bangkalan secara keseluruhan," katanya.