jatimnow.com - Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) atau yang dulu dikenal dengan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) rupanya dimanfaatkan Khoirul (29) untuk menjebak masyarakat.
Warga Desa Watualang, Kecamatan/Kabupaten Ngawi ditangkap Sat Reskrim Polres Ngawi. Ini menyusul tindakan tipu-tipu Khoirul yang mengaku bisa meloloskan orang menjadi PNS dengan menyetorkan sejumlah uang.
“Kami lakukan penangkapan karena tersangka Khoirul mengaku sebagai orang dalam yang bisa memasukkan menjadi CPNS, tapi dengan syarat memberikan sejumlah uang,” kata Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Muhammad Indra Najib, Kamis (13/12/2018).
Baca juga: Penjual Pentol Tipu Gadis Lamongan Raup Rp167 Juta, Ini Modusnya
Perwira dengan tiga balok itu menjelaskan, awalnya pelaku menjual omong kosongnya kepada Sudjono, tetangganya. Pelaku mengaku bahwa dirinya mempunyai orang di Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) yang bisa memasukkan menjadi PNS.
Sontak, korban tertarik, apalagi anak korban belum mendapat pekerjaan tetap. “Singkat cerita, terjadi transkasi antara korban dan pelaku. Korban memberikan uang sebesar Rp 225 juta kepada pelaku, secara bertahap. Bertepatan penerimaan CPNS Kemenkumham tahun ini,” urainya.
Baca juga: Janjikan Bisa Mutasi Jabatan, Oknum Satpol PP Jombang Ditangkap Polisi
Namun rupanya, saat pengumuman, tidak ada nama anak korban dalam daftar penerimaan. Korban pun kecewa dan merasa menjadi korban penipuan.
“Korban kecewa dan melaporkan ke kami. Kami pun bergerak menangkap pelaku di rumahnya. Tidak ada perlawanan juga. Dan untuk tersangka dikenakan pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tukas mantan Kasat Narkoba Polres Banyuwangi itu.
Baca juga: Korban Penipuan PNS Eks DPRD di Tulungagung Bertambah