jatimnow.com - Suami istri asal Surabaya ditangkap polisi setelah terbukti mencetak sejumlah dokumen palsu yang dipakai untuk syarat pengajuan kredit online.
Penangkapan itu dilakukan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim saat pasangan suami istri itu berada di wilayah Bangil, Pasuruan.
Suami yang ditangkap itu bernama Diki Widyanarko (34) asal Surabaya. Selain mencetak kartu tanda penduduk (KTP), ia bersama istrinya juga mencetak kartu keluarga (KK), surat izin mengemudi (SIM) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) palsu.
Baca juga: Polres Jember Bongkar Sindikat Pemalsuan Dokumen, Ijazah hingga Surat Nikah
Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Harissandi menjelaskan, praktek itu dibongkar setelah salah satu perusahaan kredit belanja online melapor atas ulah pelaku dengan tuduhan telah melakukan penipuan identitas. Dari laporan itu, pihaknya melakukan penyelidikan.
Setelah teridentifikasi pelakunya, Tim Subdit Siber kemudian menangkap suami itu di Bangil, Pasuruan. "Untuk istrinya tidak kami tahan karena baru saja melahirkan," terang Harissandi di Mapolda Jatim, Senin(17/12/2018).
Sementara sang suami sudah ditahan dan diperiksa intensif. Dalam pemeriksaan terungkap bahwa tersangka melakukan pemalsuan dokumen itu dalam kurun waktu Februari hingga Mei 2018.
Baca juga: Bawaslu Jember: Penggunaan Dokumen Palsu pada Pencalonan Pilkada Bisa Dipidana
Tersangka mencetak sejumlah identitas palsu dari data identitas sejumlah orang yang ia kumpulkan saat menjadi sales penjualan motor. "Jadi, tersangka mengambil foto beserta nomor induk kependudukan (NIK) para pembeli motor yang dulunya mengajukan kredit motor melalui tersangka," jelas Harissandi.
Setelah berhasil mencetak sejumlah dokumen palsu, tersangka mengajukan kredit online untuk pembelian ponsel. Kemudian ponsel-ponsel itu dijual tersangka melalui situs jual beli online.
"Sementara dia belanja ponsel saja," tegas Harissandi.
Baca juga: Pembuat Buku Nikah dan Ijazah Palsu di Surabaya Dibongkar, 1 Residivis Dibekuk
Dari kasus itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa 16 lembar NPWP palsu, 10 lembar SIM A palsu, lima SIM C palsu, 15 KTP palsu, tiga KTP asli, dan 54 KK Palsu.
Sementara kerugian yang dialami oleh perusahaan belanja online tersebut sekitar Rp 200 juta. Sebab tersangka tercatat sudah belanja sebanyak 60 kali dengan identitas palsu yang dibuatnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 35 Jo pasal 51 ayat 1 UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 informasi dan transaksi elektronik dan ditambah dengan pasal 378 KUHP terkait penipuan dengan kurungan penjara maksimal 12 tahun