jatimnow.com - Kasus pembalakan hutan di Blitar dari tahun ke tahun terus meningkat.
Berdasarkan data di Perum Perhutani KPH Blitar menyebutkan, baru 2 bulan di tahun 2018 ini, negara harus merugi nyaris 100 juta rupiah akibat ilegal logging.
Kerugian negara terjadi akibat ulah para pelaku pencurian kayu yang membalak hutan dan menebang sedikitnya 138 pohon dengan berbagai diameter.
Baca juga: 2 Pencuri Kayu Jati di Lahan Perhutani Ditangkap Polisi Tulungagung
Jenis pohon yang diincar oleh pembalak liar adalah kayu yang memiliki nilai jual tinggi, utamanya adalah jati.
"Diawal tahun ini saja selama dua bulan sudah ada 138 pohon yang dicuri oleh maling. Januari ada 99 kayu dan Februari ada 39 kayu yang dipotong. Total kerugian kita mencapai 95.990.000 rupiah," kata Kasi Perencanaan Sumberdaya hutan dan Pengembangan Bisnis, Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Blitar Sarman, Selasa (27/3/2018).
Berdasarkan data yang dimiliki, jika dibandingkan bulan yang sama di tahun 2017 kasus pembalakan hutan mengalami penurunan. Bila di bulan Februari 2017 ada 168 kasus pencurian kayu, pada Februari 2018 menurun menjadi 128 kasus.
Baca juga: Angkut 16 Batang Pohon Akasia, 2 Warga Trenggalek Ditangkap Polisi
Hingga bulan Februari ini belum ada satu pelaku pembalakan hutan yang berhasil ditangkap. Pembalakan hutan terjadi dan menyebar di berbagai lahan milik Perum Perhutani KPH Blitar.
"Sepanjang 2017 lalu, total ada 4.074 pohon yang kayunya dicuri dengan melibatkan 7 orang tersangka. Kerugian negara yang dialami mencapai Rp 1,2 Milyar," terang Sarman.
Tingginya angka Pencurian kayu dilahan perhutani membuat KPH Blitar tak bisa berkutik. Koordinasi dengan aparat keamanan merupakan satu-satunya jalan, sebab segala bentuk penanganan tindakan pidana merupakan ranah kepolisian.
Baca juga: 4 Pelaku Pembalakan Liar di Blitar Ditangkap Polisi
"Kita koordinasikan dengan kepolisian. Karena hukuman pidana itu kewenangannya petugas kepolisian," imbuhnya.
Reporter: CF Glorian
Editor: Arif Ardianto