jatimnow.com - Lucu! Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sampang, dibebankan pengembalian uang negara senilai Rp 129.876.050.
Diduga dia menjadi korban aturan baru pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN). Mahfudz (60), berasal dari Kecamatan Banyuates sebagai PNS di Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Kemenag setempat.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK), masa pensiunnya berakhir pada usia 60 tahun pada 2018 lalu.
Baca juga: Gaya Pelayanan Publik di Surabaya saat Hari Pahlawan 2024
Aisyah, anak Mahfudz mengatakan, masa pensiun orangtuanya sebenarnya berakhir pada 2018 sesuai SK Kemenag sebelumnya.
Namun, oleh kemenag setempat dinyatakan telah pensiun pada 2017 lalu berdasarkan aturan yang baru yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pada 31 Oktober 2017.
Sehingga, gaji yang diterimanya selama setahun dari 2017-2018, oleh negara dianggap beban hutang yang harus dikembalikan.
"Kami menerima pemberitahuan bahwa ayahnya telah pensiun yaitu baru Mei 2018. padahal sebelumnya, ayah saya masih aktif bekerja sebagai PNS," ungkap Aisyah pada Kamis (3/1/2019).
Baca juga: Banyak Oknum GTT-PTT Jember Kampanye Paslon di Medsos
Keaktifan sebagai PNS menjelang masa pensiunnya dibuktikan dengan absensi kehadirannya dari Mei 2017-Mei 2018, kartu identitas PTK Simpatika yang masih aktif dua semester yaitu 2017-2018.
Dan tertera dalam formulir penilaian kinerja pengawas yang dikeluarkan oleh Ditjen Pengawas Kemenag RI pada April 2018, serta surat perintah tugas tambahan pengawas binaan MI di Kecamatan Banyuates.
Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Kemenag Sampang, bahkan mendapat form penilaian prestasi kerja dari pejabat penilai Kemenag setempat.
"Nah gaji aktif pada 2017-2018, ayah saya tiba-tiba disuruh kembalikan. Kan ayah saya tidak tahu kalau sudah dinyatakan pensiun oleh negara, karena pemberitahuan dari Kemenag, baru disampaikan pada Mei 2018 lalu," katanya.
Baca juga: Bawaslu Tulungagung Sebut ASN Dinas Pertanian Tidak Melanggar Netralitas
Seharusnya, kata Aisyah, berdasarkan aturan BKN nomor 63 tahun 2017, paragraf 2 tata cara pemberhentian karena mencapai batas usia pensiun pada pasal 262.
"Diberitahukan setidaknya 15 bulan sebelumnya,” keluhnya.
(sumber berita: koranmadura.com)