jatimnow.com - Dua mucikari kasus prostitusi online yang meibatkan model di Madiun ditetapkan sebagai tersangka. Polisi berhasil mengungkap fakta jaringan prostitusi online ini.
Kanit Tipiter Sat Reskrim Polres Madiun Kota, Ipda Christian Tangetasik mengatakan, ada beberapa fakta yang terungkap hasil dari penyidikan polisi.
"Banyak yang terungkap," katanya Selasa (15/1/2019).
Salah satunya tentang besaran tarif booking pada prostitusi online ini. Menurutnya, per satu model yang disewa seharga Rp 1 Juta per jam, belum termasuk biaya yang lain.
"Itu belum termasuk sewa kamar hotel. Pendapatan bersih segitu," terang Ipda Christian kepada jatimnow.com.
Baca juga:
Baca juga: Wali Kota Eri Cahyadi Kumpulkan Personel, Berantas Segala Maksiat di Surabaya
- Jaringan Prostitusi Online Melibatkan Foto Model di Madiun Terungkap
- Dua Mucikari Jadi Tersangka Prostitusi Online Foto Model di Madiun
- Prostitusi Online Foto Model di Madiun Disebut Libatkan Anak-anak
Sistem pembagian dalam jaringan ini 50:50 antara mucikari dan pelaku prostitusi (PSK).
"Jadi satu orangnya mendapat Rp 500 ribu," bebernya.
Ia menjelaskan, tidak ada sistem pembayaran dimuka seperti prostitusi online di Surabaya. Sehingga, ketika pria hidung belang memesan langsung transaksi saat bertemu.
"Keduanya (baik mucikari dan PSK) ketemu dengan pemesan di hotel," tambahnya.
Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan dua mucikari serta tiga wanita berinisial EL, VT dan AN yang siap melayani pria hidung belang.
Penggerebekan dilakukan di salah satu hotel pada Minggu (13/1/2019) malam.
Baca juga: 11 Warung Remang di Probolinggo Dibongkar Paksa, Ada Praktik Prostitusi?