jatimnow.com - Polda Jatim hingga kini belum melakukan penahanan terhadap tersangka artis Vanessa Angel (VA) yang terjerat dalam kasus prostitusi online.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan dalam kasus bisnis prostitusi online ini, pihaknya melihat dari beberapa aspek untuk melakukan penahanan kepada Vanessa.
Pasalnya kondisi yang bersangkutan saat ini masih dalam perawatan di RS Bhayangkara Polda Jatim akibat sakit maag akut yang dideritanya kambuh.
Baca juga: 11 Warung Remang di Probolinggo Dibongkar Paksa, Ada Praktik Prostitusi?
"Polda Jatim tentunya melihat dari beberapa aspek, salah satunya adalah aspek kemanusiaan, aspek kesehatan yang terjadi pada saat pelaksanaannya. Khusus kasus terhadap VA, tentunya Polda Jatim tidak memakai kaca mata kuda untuk melakukan penahanan," kata Barung saat ditemui di Mapolda Jatim, Kamis (31/1/2019).
Baca juga:
- Vanessa Angel Resmi Tersangka Kasus Prostitusi Online
- Vanessa Angel Diperiksa Sebagai Tersangka, Polisi: Kemungkinan Ditahan
- Vanessa Angel Ditahan Terkait Kasus Prostitusi Online
- Pingsan Usai Diperiksa 12 Jam, Vanessa Angel Dilarikan ke Rumah Sakit
- Rawat Inap Dirawat di RS Bhayangkara, Vanessa Angel Sakit Maag Akut
Ia mencontohkan seperti kasus muncikari F yang sebelumnya juga masih belum dilakukan penahanan lantaran dalam kondisi hamil.
"Contoh seperti F kita tidak keluarkan sementara. Kami melakukan penegakan hukum dengan sebagaimana yang telah ditetapkan oleh konstitusi ini," lanjutnya.
Baca juga: Wali Kota Eri Cahyadi Kumpulkan Personel, Berantas Segala Maksiat di Surabaya
Kendati demikian, polisi masih belum melakukan Surat Perintah Penahanan (SPP) melihat kondisi VA masih sakit. Barung menegaskan bahwa hal ini dilakukan secara fleksibilitas melihat dari kemanusiaan dan kesehatan.
"Surat penahanan dilakukan mundur melihat daripada kondisi yang bersangkutan. Saya kira semua juga melihat ini sebagai situasi yang dihadapi dalam penegakan hukum yang bertoleran yang fleksibel, yang mana melihat situasi kondisi kesehatan dan psikologi yang kita hadapi," tegasnya.
Saat ditanya sampai kapan hal itu dilakukan, Barung mengatakan bahwa nantinya hal itu akan dinilai oleh dokter yang menangani Vanessa.
Baca juga: Tawarkan Prostitusi Online, Pria Muda Ini Diamankan Polresta Sidoarjo
"Nanti akan dinilai oleh doktoral forensik kita, apakah Vanessa sudah bisa kita lakukan penegakan hukum. Sementara SPP belum dilakukan, kalau penahanan itu adalah seseorang yang masuk ke ruang tahanan yang mana itu sudah resmi kita keluarkan administrasi penyidikan. Administrasi salah satunya surat perintah penahanan," jelasnya.