Pixel Codejatimnow.com

Prostitusi Online Artis

Pingsan Usai Diperiksa 12 Jam, Vanessa Angel Dilarikan ke Rumah Sakit

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Arry Saputra
Vanessa Angel pingsan diakhir pemeriksaan dan dilarikan ke RS Bhayangkara Surabaya (Foto: Istimewa)
Vanessa Angel pingsan diakhir pemeriksaan dan dilarikan ke RS Bhayangkara Surabaya (Foto: Istimewa)

jatimnow.com - Artis Vanessa Angel akhirnya keluar dari ruang penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Rabu (30/1/2019) sekitar pukul 23.00 Wib.

Vanessa menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka atas kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait kasus prostitusi online. Dia diperiksa selama hampir 12 jam.

Saat keluar dari ruangan, badan Vanessa lemas sehingga harus dibantu berjalan oleh penyidik. Kondisi Vanessa disebut drop dan mau pingsan.

Salah satu Kuasa Hukum Vanessa tak henti-hentinya meminta awak media untuk memberi jalan kliennya tersebut untuk berjalan keluar.

Baca juga: 

"Mas mundur dong, mundur. Orang sakit loh ini, bisa kasih jalan ndak, ini sakit klien saya. Tolonglah bisa mengerti," kata Aga Khan, Kuasa Hukum Vanessa sembari meminta awak media untuk mundur.

Setelah melewati awak media, Vanessa lemas, tubuhnya harus dibopong beberapa penyidik dan pengacaranya. Bahkan di beberapa kesempatan, pengacara Vanessa menyebut kliennya hampir pingsan.

Baca juga:
Sidang Kecelakaan Vannesa Angel, Kuasa Hukum Joddy Sebut JPU Sewenang-wenang

"Mas permisi, hei permisi, minggir lah, ini hampir pingsan ini," pintanya lagi.

Setelah masuk ke mobil Toyota Innova putih bernopol L 1700 WO yang telah disiapkan di depan ruangan, Vanessa langsung dilarikan ke UGD RS Bhayangkara untuk menjalani pemeriksaan medis.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari polisi apakah Vanessa tetap ditahan usai pemeriksaan atau menunggu kondisinya membaik.

Baca juga:
Joddy, Sopir Mendiang Vanessa Angel Dituntut 7 Tahun Penjara

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera memastikan bahwa penyidik akan melakukan penahanan terhadap tersangka Vanessa.

Vanessa ditetapkan menjadi tersangka pada Rabu (16/1/2019) lalu setelah pertimbangan yang memberatkan Vanessa secara langsung, yaitu meng-eksplore dirinya, mengekploitasi dirinya langsung dengan mucikari.

Saat itu, Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menyebut jika ada komunikasi bahkan pengiriman foto dari pribadi Vanessa yang sudah dishare ke beberapa tersangka mucikari sudah jadi tersangka sebelumnya.