Usai Sidang Perdana di Surabaya, Ahmad Dhani Dibawa ke Rutan Medaeng

Kamis, 07 Feb 2019 12:20 WIB
Reporter :
Arry Saputra
Ahmad Dhani di Rutan Klas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo (foto: Istimewa)

jatimnow.com - Usai menjalani sidang kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) baik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo langsung dibawa ke Rutan Klas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.

Iring-iringan mobil tahanan yang membawa politikus Partai Gerindra itu tiba di Rutan Medaeng sekitar pukul 10.15 Wib. Rombongan itu tiba dengan pengawalan ketat dari Kejati Jatim maupun kepolisian. Begitu tiba, di Dhani langsung dibawa masuk ke dalam rutan.

Aspidum Kejati Jatim, Maryono menyampaikan, terdakwa Ahmad Dhani akan menghuni Rutan Medaeng hingga persidangan kasus pencemaran nama baik yang menjeratnya selesai.

Baca juga: Ahmad Dhani Diusulkan jadi Penantang Eri-Armuji, Begini Kata Gerindra Surabaya

Baca juga: 

"Berdasarkan penetapan dari hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, posisi terdakwa sampai dengan selesai," sebut Maryono ketika berada di Rutan Klas 1 Surabaya, Kamis (7/2/2019).

Baca juga: Prabowo Menang, Kini Gerindra Godok Ahmad Dhani untuk Pilwali Surabaya 2024

Setelah masa persidangan kasus pencemaran nama baik dinyatakan selesai, pihaknya akan mengembalikan Dhani ke Rutan Cipinang untuk menjalani proses hukuman dalam perkara sebelumnya.

\

Maryono menyampaikan bahwa sidang kedua kasus itu akan digelar pada hari Selasa, 12 Februari 2019 dengan agenda pembacaan eksepsi.

Baca juga: Konser (Kampanye) Ahmad Dhani di Bulak Banteng: Saya yang Paling Surabaya

Terpisah, Widha, Kasubsi Registrasi Rutan Medaeng membenarkan jika terdakwa Ahmad Dhani sudah masuk ke dalam rutan.

"Sudah masuk mas. Tapi nanti lengkapnya akan disampaikan Bapak Ka Rutan," ucapnya singkat saat dikonfirmasi jatimnow.com.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler