Pixel Codejatimnow.com

Sidang Perdana Ahmad Dhani di Surabaya, Ini Dakwaan Jaksa

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Arry Saputra
Ahmad Dhani saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya
Ahmad Dhani saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya

jatimnow.com - Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Ahmad Dhani Prasetyo mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim.

Politikus Partai Gerindra ini terbukti dengan sengaja membuat video blog (vlog) di Hotel Majapahit ketika dirinya terhadang massa saat aksi #2019GantiPresiden berlangsung di Surabaya beberapa waktu lalu.

Dakwaan tersebut dibacakan JPU Rahmat Hari Basuki menyebut Ahmad Dhani didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Terkait dakwaan yang dibacakan itu, Ahmad Dhani melalui kuasa hukumnya mengaku keberatan dan meminta surat berita acara pemeriksaan (BAP) lengkap.

Baca juga: 

Kuasa Hukum Ahmad Dhani Indra Wansyach mengatakan jika akan mengajukan eksepsi atas kasus kliennya tersebut.

"Kita ngajukan eksepsi. Kita lihat dipersidangan saja," Ungkap Indra di PN Surabaya, Kamis (7/2/2019).

Baca juga:
Prabowo Menang, Kini Gerindra Godok Ahmad Dhani untuk Pilwali Surabaya 2024

Sementara itu, nota keberatan yang diajukan tersebut akan diberikan pada sidang selanjutnya yaitu pada Selasa (12/2/2019). Hal tersebut disetujui Hakim Ketua Anton Widyopriyono saat persidangan berlangsung.

"Nota keberatan diberikan pada Selasa 12 Februari 2019," jelas Anton.

Sementara itu untuk mempercepat proses persidangan Anton memutuskan untuk melakukan persidangan dua kali dalam satu pekan.

Baca juga:
Konser (Kampanye) Ahmad Dhani di Bulak Banteng: Saya yang Paling Surabaya

"Penjadwalan sidang seminggu dua kali. Selasa dan Kamis, supaya cepat selesai," tegas Anton.

Atas Dasar itu, Anton menyetujui pemindahan penahanan ke Lapas Medaeng. Ia mengatakan bahwa status penahanan Dhani adalah kewenangan PN Jaksel dan Kejari Jaksel karena berbeda kasus dengan perkara ini

"Namun kami tidak menahan, itu kewenangan PN Jakarta. Ini kejaksaan minta dipindahkan (penahanannya) ke Surabaya. Biar mudah dalam proses persidangan," pungkasnya.