jatimnow.com - Musisi Ahmad Dhani Prasetyo menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. Sidang perdana itu berjalan sekitar 20 menit di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (7/2/2019).
Dakwaan itu dibacakan atas kasus ujaran kebencian 'idiot' yang dilakukan Ahmad Dhani pada saat acara deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya beberapa waktu lalu, tepatnya saat ia terhadang sejumlah massa di dalam Hotel Majapahit.
Baca juga:
- Jelang Sidang Perdana Ahmad Dhani, Pengamanan PN Surabaya Diperketat
- Sidang Perdana, Ahmad Dhani Kenakan Kaos Bertuliskan Tahanan Politik
Hakim Ketua Anton Widyopriyono mengatakan bahwa penjadwalan sidang Ahmad Dhani ini akan diadakan sebanyak dua kali dalam seminggu, yaitu Selasa dan Kamis. Hal itu dilakukan untuk agar persidangan cepat selesai.
Baca juga:
Ahmad Dhani Diusulkan jadi Penantang Eri-Armuji, Begini Kata Gerindra Surabaya
"Penjadwalan sidang seminggu dua hari, Selasa dan Kamis, supaya cepat selesai. Ini kejaksaan minta dipindahkan ke Surabaya biar mudah dalam proses persidangan," kata Anton di sela-sela sidang.
Sementara itu, pemindahan penahanan Ahmad Dhani dari Rutan Cipinang menuju Rutan Klas 1 Medaeng langsung dilakukan usai sidang selesai.
Baca juga:
Prabowo Menang, Kini Gerindra Godok Ahmad Dhani untuk Pilwali Surabaya 2024
"Pemindahan sementara penahanan di Medaeng. Status penahanan kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta. Kami tidak menahan," lanjutnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-12063-ahmad-dhani-bakal-jalani-sidang-dua-kali-seminggu-di-surabaya