Pixel Code jatimnow.com

Sidang Perdana Ahmad Dhani, Pengamanan PN Surabaya Diperketat

Editor : Arif Ardianto   Reporter : Arry Saputra
Suasana pengamanan di Pengadilan Negeri
Suasana pengamanan di Pengadilan Negeri

jatimnow.com - Pengamanan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jalan Arjuno diperketat, Kamis (7/2/2019). Hal ini terkait dengan rencana sidang perdana musisi sekaligus politisi Gerindra Ahmad Dhani pada kasus ujaran kebencian.

Pantauan jatimnow.com, ratusan polisi terlihat sudah bersiaga di depan gedung Pengadilan Negeri. Dua unit mobil water canon juga nampak disiagakan untuk mengamankan jalannya persidangan.

Ahmad Dhani dijadwalkan akan menjalani persidangan perdana kasus ujaran kebencian 'idiot' sekitar pukul 10.00 Wib di Pengadilan Negeri Surabaya.

Ahmad Dhani dianggap telah melanggar pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk diketahui, dalam kasus ini, musisi asal Kota Surabaya ini dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo 45A ayat (2) dan atau 27 Ayat (3) serta Pasal 45 ayat (3) Undang undang Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE dengan ancaman hukuman minimum enam tahun penjara.

Ahmad Dhani resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Jawa Timur. Penetapan tesangka itu terkait dengan ucapan "idiot" yang dilontarkan saat aksi #2019GantiPresiden.

Baca juga:
Ahmad Dhani Diusulkan jadi Penantang Eri-Armuji, Begini Kata Gerindra Surabaya