jatimnow.com - Kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng menyeret 6 orang sebagai tersangka. Penetapan 6 tersangka itu bahkan sudah diumumkan polisi pada dua pekan atau sekitar 17 hari lalu. Apa kabar 6 tersangka itu?
Seperti disampaikan Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan pada 23 Januari 2019 lalu, 6 tersangka itu antara lain RW, sebagai project manager PT NKE; RH, Project manager PT Saputra karya; LAH, enggenering SPV PT Saputra; BS, dirut PT NKE; A, side manajer PT SK dan A, juga sebagai side manager PT SK.
Terkait kabar 6 tersangka itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera memastikan penyidikan atas kasus tersebut terus berjalan. Pemanggilan terhadap 6 orang itu dalam rangka pemeriksaan sebagai tersangka juga masih dilakukan secara bertahap.
Baca juga: Cerita Risma Perbaiki Jalan Gubeng Surabaya Lebih Cepat dari Jepang: Aku Sendiri
Baca juga:
- Polisi Tetapkan Satu Tersangka dalam Kasus Amblesnya Jalan Raya Gubeng
- 6 Tersangka Amblesnya Jalan Raya Gubeng, Salah Satunya Dirut PT NKE
- Tak Masuk 6 Tersangka Kasus Jalan Raya Gubeng, Status F Jadi Saksi
"Yang sudah kita panggil tiga tersangka, tapi mengonfirmasi sakit," jawab Barung ketika dikonfirmasi jatimnow.com, Sabtu (9/2/2019) petang.
Saat ditanya siapa tersangka saja tiga tersangka yang mengonfirmasi sakit tersebut, Barung mengaku lupa.
Baca juga: KPK Dituntut Selidiki Anak Pejabat Pemkot Surabaya Jadi Makelar Izin
"Lupa siapa saja yang sakit," tambahnya.
Kemudian apa langkah Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim atas kabar sakitnya tiga tersangka itu?
"Tiga (tersangka) diperiksa minggu depan," jelas Barung.
Baca juga: Armudji Diminta Ungkap Anak Pejabat Pemkot Surabaya Jadi Makelar Izin
Diketahui, Jalan Raya Gubeng itu ambles pada 18 Desember 2018 lalu. Setelah memeriksa puluhan saksi, Polda Jatim mengumumkan satu tersangka berinisial F pada 31 Desember 2018 lalu.
Namun pada 23 Januari 2019, tersangka berinisial F justru tidak ada dalam daftar inisial 6 tersangka. Ditanya soal itu, polisi berdalih bahwa saat itu ada kesalahan penyebutan inisial tersangka.