jatimnow.com - Polda Jatim menetapkan 6 orang menjadi tersangka amblesnya Jalan Raya Gubeng Surabaya. Mereka terdiri dari pemilik proyek dari PT Saputra Karya dan kotraktor PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE).
Salah satu tersangka adalah BS Direktur Utama dari PT NKE. Penetapan tersangka ini dilakukan oleh Polda Jatim secara bergelombang
"Semalam sudah saya sampaikan tiga dari tersangka. Ini kami sampaikan ada tambah tiga jadi enam," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat jumpa pers di Mapolda Jatim, Rabu (23/1/2019).
Baca juga: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Lagi Kasus Amblesnya Jalan Raya Gubeng
Luki menyebut, dari total keenam tersangka itu mulai dari Project Manager hingga Direktur Utama PT NKE.
"RW sebagai project manager PT NKE , RH Project manager PT Saputra karya dan LAH enggenering SPV PT Saputra, kemudian BS dirut PT NKE, A side manajer PT SK dan A juga sebagai side manager PT SK," urainya.
Keenam tersangka yang telah disebutkan akan dikenakan Pasal 192 ayat 1 Juncto 55 KUHP dan Pasal 63 ayat 1UU 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Baca juga:
Cerita Risma Perbaiki Jalan Gubeng Surabaya Lebih Cepat dari Jepang: Aku Sendiri
Menurutnya, penetapan enam tersangka ini didapat dari hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi sebelumnya dengan memeriksa sebanyak 40 pekerja proyek basement RS Siloam hingga hasil gelar perkara.
"Perkembangan kasus daripada longsor Jalan di Gubeng sesuai dengan kemarin saya sampaikan bahwa hasil perkembangan dari pada penyidikan dan hasil gelar semalam," tambahnya.
Dari penetapan tersangka ini Luki mengatakan bahwa pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan sebagai tersangka kepada yang bersangkutan.
"Kami sudah melayangkan untuk surat panggilan, sebagai tersangka hari Senin ini terkait dengan perkembangan beberapa kasus yang longsor daripada Jalan Gubeng," tukasnya.
Baca juga:
KPK Dituntut Selidiki Anak Pejabat Pemkot Surabaya Jadi Makelar Izin
URL : https://jatimnow.com/baca-11570-6-tersangka-amblesnya-jalan-raya-gubeng-salah-satunya-dirut-pt-nke