Pixel Codejatimnow.com

Tak Masuk 6 Tersangka Kasus Jalan Raya Gubeng, Status F Jadi Saksi

Editor : Arif Ardianto  Reporter : Arry Saputra
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan

jatimnow.com - Status tersangka inisial F pada kasus Jalan Raya Gubeng ambles berubah menjadi saksi. F yang disebut dari perencana proyek ditetapkan tersangka pertama kali oleh polisi.

Pernyataan Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan pada Senin 13 Desember 2018 menyebutkan penetapan tersangka berinisial F dari perencanaan proyek.

"Memang kita sudah ada beberapa yang akan dijadikan sebagai tersangka, yang jelas baru satu orang dengan inisial F," kata Irjen Pol Luki Hermawan saat penetapan tersangka pada 13 Desember 2018 lalu.

Baca juga:

Baca juga:
Cuan Samsudin dari Konten Tukar Pasangan Bikin Melongo!

Sedangkan pada penetapan enam tersangka tidak ada yang berinisial F.

Baca juga:
Kamerawan dan Editor Konten Tukar Pasangan Nyusul Samsudin jadi Tersangka

"RW sebagai project manager PT NKE , RH Project manager PT Saputra karya dan LAH enggenering SPV PT Saputra, kemudian BS dirut PT NKE, A side manajer PT SK dan A juga sebagai side manager PT SK," ujar Luki saat rilis di Mapolda Jatim, Senin (23/1/2019).

Saat dikonfirmasi, status tersangka inisial F tersebut, Luki membenarkan bahwa status F adalah saksi.

"Ada masuk, yang jelas nanti dirangkaian 40 (saksi) itu," katanya.

Luki juga mengatakan, jika nantinya tak menutup kemungkinan Polda Jatim bakal menambah beberapa tersangka lagi, termasuk untuk inisial F.

"Jadi bukan termasuk 6 ini, berikutnya ada tersangka lagi, pelan-pelan. Tak menutup kemungkinan ada tersangka lagi bukan hanya 6 saja, termasuk F," tuturnya.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan membenarkan jika inisial F kemungkinan akan menjadi tersangka. Hal itu mendasari dengan bukti-bukti dokumen dari penulusuran.

"Bahwa patut diduga itu nanti perkembangan setelah ada fakta-fakta dan bukti-bukti untuk proses perencanaan. Yang dimaksud dengan F itu ada inisial F yang memang tertuang didalam dokumen perencanaan," ungkapnya.

Yusep menjelaskan, dari data yang didapat saat proses penyelidikan dan kemudian diserahkan ke penyidik, F tercantum dalam dokumen pertama yang didapatkan. F ialah dari pihak perusahaan bidang perencanaan. Statusnya kini sementara masih saksi. Kepolisian menduga inisial F ada keterlibatannya dengan tersangka lainnya.

"Waktu itu bapak Kapolda menyampaikan ada salah nama yang akan calon ditetapkan sebagai tersangka. Dan kapolda tadi ada kemungkinan juga perkembangan terhadap tersangka lainnya bahkan lebih dari 12 orang. Nanti kita lihat hasil penyidikan akan menyampaikan hasil yang lain," tandansya.