Dua Macan Diawetkan Terjaring Razia, BKSDA: Tak Kantongi Dokumen

Minggu, 10 Feb 2019 14:36 WIB
Reporter :
Hafiluddin Ahmad
RKW 14 BKSDA Banyuwangi menanyakan dokumen kepada pemilik

jatimnow.com - Ditemukannya satwa dilindungi di dalam mobil boks bernopol W 8506 NC dalam razia yang digelar Polres Banyuwangi di Pelabuhan Ketapang diketahui tidak dilengkapi dokumen perizinan.

Kepala Resort Wilayah Konservasi (RKW) 14 BKSDA Banyuwangi, Vivi Primayanti menyebut bahwa dua ekor macan yang diawetkan tersebut tidak dilengkapi dokumen.

Hal itu, diungkapkan Vivi setelah meneliti dan mengecek kelengkapan dokumen satwa langka yang dibawa pemiliknya, Ngurah Wijaya. Selain dua macan, juga ditemukan burung cendrawasih dan ular kobra yang kesemuanya telah diawetkan.

Baca juga: Balap Liar di Dam Wiroborang, Puluhan Remaja Diamankan Polres Probolinggo Kota

Setiap warga negara, kata Vivi, dilarang menyimpan, memiliki, dan memelihara satwa yang dilindungi Undang-undang nomor 5 tahun 1990 baik dalam keadaan hidup ataupun mati.

Selain itu, untuk dapat mengeluarkan dan mengangkut satwa yang dilindungi dari satu tempat ke tempat lainnya harus memiliki seperangkat dokumen perizinan resmi dari Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE).

Baca juga: 

"Surat angkut tumbuhan dan satwa baik itu ke luar negeri, ke dalam negeri harus ada dokumen. Meskipun hanya lintas kabupaten, lintas kecamatan harus ada dokumen. Apalagi ini satwa yang dilindungi undang-undang," jelas Vivi, Minggu (10/2/2019).

Baca juga: 6 Orang Diduga Joki Diamankan Polres Bangkalan dalam Razia Balap Liar

Sedangkan dokumen yang dimiliki oleh Ngurah Wijaya, merupakan surat izin sementara pemeliharaan. Yang seharusnya ada surat izin tetap pemeliharaan.

\

Dokumen lainnya, merupakan surat izin angkut tetapi dikeluarkan pada tahun 1992. Padahal, sifat tersebut masa berlakunya hanya sekali jalan atau sekali pakai.

"Dokumen yang dibawa ini tidak dilengkapi izin dari Ditjen Pusat (BKSDAE)," tegasnya.

Sementara itu, Ngurah Wijaya yang mengaku bekerja sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya itu terkesan seperti berkelit saat ditanya awak media, seputar dokumen perizinan.

Baca juga: Satpol PP Razia Warung Miras Tanpa Izin di Surabaya, 2 LC Diamankan

"Ya tahu.. tapi mangkanya bawa surat-surat," kata Ngurah Wijaya.

 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Banyuwangi

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler