Pixel Codejatimnow.com

Dua Macan Diawetkan yang Terjaring Razia Polisi, Milik Siapa?

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Hafiluddin Ahmad
Kapolres Banyuwangi AKBP Taufik saat memeriksa kelengkapan dokumen pemilik satwa dilindungi
Kapolres Banyuwangi AKBP Taufik saat memeriksa kelengkapan dokumen pemilik satwa dilindungi

jatimnow.com - Pemilik satwa dilindungi yang telah diawetkan diakui milik dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam razia yang digelar oleh Polres Banyuwangi di Pelabuhan Ketapang, pemilik hewan yang dilindungi tersebut adalah Ngurah Wijaya, yang mengaku bekerja di Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Panitera Pengganti.

"Iya saya PNS di pengadilan," kata Ngurah Wijaya yang saat itu mengenakan topi berlambang PN Surabaya di area pintu masuk Pelabuhan Ketapang Banyuwangi, Minggu (10/2/2019) dinihari.

Baca juga :    Razia di Banyuwangi, Polisi Temukan Dua Macan yang Diawetkan

Di depan Kapolres dan Kepala Resort Konservasi Wilayah (RKW) 14 BKSDA Banyuwangi, Ngurah Wijaya mengaku akan membawa hewan yang diawetkan tersebut yaitu macan tutul, macan rembang, burung cendrawasih, dan ular cobra dari Surabaya menuju Bali.

Ngurah Wijaya mengatakan jika hewan yang telah diawetkan itu akan dijadikannya sebagai hiasan. Namun, sebelumnya Ngurah mengaku satwa-satwa tersebut akan diikutsertakan dalam sebuah pameran di Bali.

Baca juga:
Balap Liar di Dam Wiroborang, Puluhan Remaja Diamankan Polres Probolinggo Kota

"Dari Surabaya mau pulang ke Bali. Dapat dari teman, dikasih. Enggak dijual, mau dipakai hiasan," ujarnya.

Sebelumnya, razia di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi, polisi menemukan dua ekor macan yang dilindungi dan telah diawetkan di dalam mobil boks bernopol W 8506 NC .

Saat diperiksa hewan yang dibawa itu tergolong satwa yang dilindungi, yakni macan tutul, macan rembang, burung cendrawasih, dan satu lainnya ular cobra.

Baca juga:
6 Orang Diduga Joki Diamankan Polres Bangkalan dalam Razia Balap Liar