jatimnow.com - Proses Pemilihan Kepala Desa Karanggandu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek berbuntut panjang.
Warga melaporkan Ketua Panitia Pelaksana Pilkades, Subani, ke polisi karena telah membakar surat suara yang terdapat di dalam kotak suara. Surat suara tersebut jumlahnya melebihi dari daftar pemilih hadir, dan dibakar sebelum proses penghitungan suara berlangsung.
Pihak pelapor, Sujianto menceritakan permasalahan tersebut berawal saat proses pencoblosan sudah selesai. Setelah dilakukan penghitungan surat suara yang masuk dalam kotak suara, diketahui jumlahnya melebihi dari pemilih yang hadir. Kelebihan surat suara tersebut langsung dibakar oleh Subani.
Baca juga: Surat Suara Berlogo Pemkab Ngawi Ditemukan di Trenggalek
"Kita sempat memperingatkan agar tidak terbakar, namun yang bersangkutan menyatakan siap menerima segala konsekuensi hukum," ujarnya, Rabu (13/02/2019).
Menurut Sujianto, tindakan pembakaran tersebut tidak ada dalam mekanisme pelaksanaan Pilkades, yang diatur melalui Perbup Trenggalek no 53 tahun 2016. Seharusnya pihak panitia berkoordinasi dengan pihak terkait seperti panitia kecamatan atau tingkat Kabupaten untuk menyelesaikan masalah ini.
Baca juga: Emak-emak Pelipat Surat Suara di Ponorogo Bawa Paralon dan Botol, Tawuran?
"Bukan langsung membakarnya ini yang kami sayangkan," ujarnya.
Perbuatan terlapor ini juga diduga bertentangan dengan UU no 39 tahun 1999 tentang hak turut serta dalam pemilihan penentuan pemerintahan. Aksi bakar surat suara ini dinilai sebagai salah satu upaya untuk menghilangkan barang bukti.
"Kami mencurigai adanya upaya tindakan curang dalam pelaksanaan pilkades, untuk itu kami laporkan ketua panitia," pungkasnya.
Baca juga: KPU Blitar Kekurangan 710 Surat Suara, Rampungkan Proses Sortir dan Lipat