jatimnow.com - Pengusiran sejumlah warga, aktivis lingkungan PSPLM (Paguyupan Srikandi Peduli Lingkungan Majapahit) dan perwakilan Pemkab Mojokerto saat survei ke galian c diduga ilegal di Desa Kalikatir, Kecamatan Gondang, berujung pelaporan ke polisi.
Sumartik, salah satu aktivis lingkungan PSPLM yang mengaku mengalami tindakan kekerasan oleh seseorang ketika akan melakukan survei, melapor ke polisi. Survei itu dilakukan setelah tambang batu diduga ilegal itu menyebabkan kerusakan lingkungan di wilayah Gondang dan Sungai Galuh, Desa Jatidukuh, Kecamatan Jatirejo.
Ketika peninjauan di Balai Desa Kalikatir, Kecamatan Gondang, warga yang tergabung dalam PSPLM dihadang beberapa pria yang diduga suruhan pengelola galian c itu.
Baca juga: DPRD Surati Kapolri, Minta Tambang Ilegal di Pasuruan Diberantas
Sumartik mengaku dirinya didorong, dicengkeram dan diusir oleh pengelola galian c dan orang-orang suruhannya.
Baca juga: Warga di Mojokerto Diusir saat Survei Galian C Diduga Ilegal
"Kita tadi dari PSPLM hanya mendampingi, tapi disitu ada pihak pengusaha dan preman. Ketika kita masuk ke lokasi, kita ditanya orang mana. Belum apa-apa sudah di tangani sama preman. Saya didorong dan dicengkeram lenganku mas," ungkapnya, Rabu (27/02/2019).
Masih kata Sumartik, dirinya melaporkan satu orang ke Polsek Gondang yang diteruskan ke Polres Mojokerto.
Baca juga: Polres Mojokerto Periksa Pemilik Galian C, Gegara Korban Longsor
"Yang saya laporkan Pak Slamet pengelola pertambangan galian c," tegasnya.
Dalam video rekaman warga di lokasi kejadian, ada beberapa polisi dari Polsek Gondang yang mengetahui peristiwa penghadangan tersebut. Namun warga menyesalkan karena kepolisian disebut membiarkan kekerasan terjadi.
"Ada, dia (oknum polisi) diam saja, malah saya kasih tahu piye pak sampean iki, aku diginiin aku iki wong wedok (bagaimana pak anda ini, saya diginiin, saya perempuan) tapi dia diam," pungkasnya.
Baca juga: Galian C di Mojokerto Longsor, Dua Tewas
Sekedar diketahui, dalam polemik pertambangan galian c ini, warga didampingi Tim Advokasi LPBH-NU Kabupaten Mojokerto.
Reporter: Achmad Supriyadi