jatimnow.com - Konser untuk Ahmad Dhani bertajuk 'Hadapi dengan Senyuman' terlihat dipublikasikan. Konser yang akan digelar Minggu, 10 Maret 2019 di Grand City Surabaya itu ternyata belum mengantongi izin dari kepolisian.
Reklame yang banyak bertabur bintang itu terlihat di sudut kawasan Jenggolo, Sidoarjo atau disekitar jembatan layang. Konser yang bertarif Rp 200 ribu itu, dipastikan belum mengajukan izin.
"Dari Dit Intel, nggak ada. Mungkin tabes (Polrestabes Surabaya)," jelas Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera saat dikonfirmasi jatimnow.com, Sabtu (9/3/2019).
Baca juga: Pengganti Konser 'Hadapi dengan Senyuman' Dipastikan Batal Digelar
Dalam baliho bertuliskan Tribute to Ahmad Dhani, acara itu juga akan diramaikan oleh Dewa 2019, Dewa Dewi All Star, Al Ghazali, Dul Jaelani, Virza serta Mulan Jameela.
Selain itu, di dalam reklame juga terdapat tulisan save to Ahmad Dhani. Pentolan Grup Band Dewa 19 tersebut saat ini menjadi terdakwa kasus ujaran kebencian melalui video blog (vlog) yang berisi kalimat "Idiot" yang diunggah ke media sosial dengan durasi waktu 1 menit, 37 detik.
Baca juga: Konser 'Hadapi dengan Senyuman' Batal Digelar, Reklame Belum Dicopot
Penegasan belum adanya perizinan itu juga dikatakan Kasat Intelkam Polrestabes Surabaya, AKBP Asmoro. Ia mengungkapkan belum menerima pengajuan perizinan itu.
"Ndak ada dari saya, saya juga belum mengeluarkan rekom," tegasnya saat dihubungi jatimnow.com.
Baca juga: Konser di Grand City Batal, Tim Jokowi: Jangan Salahkan Polisi
Asmoro bahkan mengaku telah menghubungi nomor telepon panitia untuk menanyakan terkait konser yang akan digelar tersebut. Sang panitia, lanjut Asmoro justru menyatakan sudah mengajukan izin, tapi tidak ada bukti tertulis surat izin itu yang diterima Asmoro maupun anggotanya.
"Saya belum dapat surat tembusan, mungkin nanti saya tak hubungi lagi Wahid (panitia konser) untuk kepastian itu," pungkasnya.