jatimnow.com - Akal bulus Budi Santoso membuat paket palsu berisi serabut kelapa untuk mencuri handphone (HP) korban, akhirnya terbongkar. Pria 42 tahun asal Tudungan, Sidomojo, Krian, Sidoarjo itu ditangkap ditangkap polisi setelah mencuri di sebuah rumah Jalan Bronggalan II-A/20B Surabaya.
Dalam aksinya, Budi mengemas serabut kelapa dan memasukkannya ke dalam kardus. Setelah itu, ia membalut kardus itu dengan tas plastik warna hitam kemudian dilakban agar terlihat rapi.
Setelah paket palsu itu rapi, ia berkeliling mencari sasaran menggunakan motornya. Sasarannya yaitu sebuah rumah yang pintunya terbuka dan hanya terlihat satu orang di dalamnya.
Baca juga: Pasar Tanjung Jember Tidak Aman, Barang Dagangan Sering Hilang Misterius
"Dia kemudian mengetuk pintu atau memanggil penghuni rumah," kata Kanit Reskrim Polsek Tambaksari, Iptu Didik Ariawan, Minggu (24/3/2019).
Nah, pada Selasa (19/3/2019) lalu, Budi mendapat sasaran di rumah Kong (59) di Jalan Bronggalan II-A/20B Surabaya tersebut. Saat penghuni yang saat itu sendirian keluar, Budi langsung mengatakan mengirimkan paket dan pura-pura meminjam bolpoin.
"Saat korban masuk ke dalam untuk mengambil bolpoin, pelaku dengan cepat menyambar HP korban yang saat itu tergeletak di ruang depan," beber Didik.
Baca juga: Maling di Pacitan Nekad Beraksi Siang Hari, Bawa Kabur Uang Rp2,75 Juta
Bukannya langsung pergi, Budi malah memanggil lagi si korban dengan mengatakan bahwa paketan serabut kelapa itu merupakan paketan laptop. Korban yang merasa tidak pernah memesan laptop akhirnya curiga. Apalagi saat korban mengecek HP-nya sudah tidak ada di tempat semula.
"Kemudian korban adu mulut dengan pelaku karena pelaku tidak mengaku kalau mencuri HP korban," tambah Didik.
Dari cek cok mulut itulah warga sekitar berdatangan hingga kabar itu sampai ke telinga Polsek Tambaksari yang langsung menuju TKP. Setelah sampai di TKP, pelaku dan korban dibawa ke mapolsek untuk diperiksa.
Baca juga: Respons Muspika soal Isu Uang Warga Dukuh Mencek Jember Hilang Dicuri Tuyul
"Dalam pemeriksaan terbukti bahwa pelaku mencuri HP korban dan paketan itu ternyata berisi serabut kelapa," jelas Didik.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka dan diperiksa intensif, Budi mengaku telah melakukan perbuatan serupa sebanyak lima kali di wilayah hukum Polsek Tambaksari.
"Kami terus mengembangkan kasusnya untuk mengetahui dia telah beraksi di mana saja selain lima TKP yang diakunya," pungkas Didik.