jatimnow.com - Sat Reskrim Polres Pacitan mengungkap 15 pelaku yang menjarah kapal tongkang yang karam di pesisir Pantai Centaan, Desa Hadiwarno, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Pacitan. Selain itu, polisi juga meringkus satu penadah.
Ke 15 pelaku adalah Mohtar Junaedi, Parianto, Hartoyo, Andik Cahyono, Hari Subagyo, Nanang Kosim, Mohammad Soim, Suparman, Agustyawan, Dwi Suseno Wahyudi, Abdul Karim, Bonandi, Isbandi, Kabul Iskandar, Abdul Kamit. Dan pelaku penadah bernama Sigit Purnomo.
"Total ada 16 pelaku. Untuk satu pelaku merupakan penadah besi hasil curian tersebut juga kami amankan," kata Kasat Reskrim Polres Pacitan, AKP Imam Buchori, Senin (25/3/2019).
Baca juga: Komplotan pembobol mesin ATM di Trenggalek Diringkus, 2 Masih DPO
Perwira dengan pangkat tiga balok di pundak itu menyebutkan, ke 15 pelaku yang menjarah merupakan karyawan dari pemilik kapal tongkang yang bernama Eko.
"Pemilik awalnya memberi tugas melakukan pemotongan plat besi bekas kapal tongkang tersebut. Namun para pelaku ini juga mengambil sebagian plat besi tanpa sepengetahuan pemiliknya," terangnya.
Baca juga: 8 Orang Komplotan Bandit Sadis di Surabaya Diberangus, Isap Sabu Sebelum Beraksi
Dalam pengakuannya, aksi para pelaku melakukan penjarahan saat air laut sedang surut. Karena jika air pasang, mereka kesulitan mengambilnya. Komplotan penjarah ini berhasil mengambil 7 ton plat besi pada kapal tongkang yang sedang karam.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke 15 pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun.
"Sedangkan untuk penadah dijerat dengan pasal 480 KUHP terkait barang hasil kejahatan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkasnya.
Baca juga: Komplotan Curanmor Lintas Wilayah di Surabaya Diringkus, 1 Buron