jatimnow.com - Dua bandit jalanan di Mojokerto yang biasa beraksi menggunakan senjata tajam berhasil diringkus polisi. Dalam aksinya, kedua bandit itu terlebih dahulu menodongkan pisau dan merampas harta korban.
Dua bandit itu ditangkap Satreskrim Polres Mojokerto setelah mendapat laporan pencurian dengan kekerasan atau perampasan di Jalan Raya Gondang. Dua bandit itu bernama Yuwan Alif Widyantoro (22) dan Andri Putra Prasetya (22), keduanya warga asal Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto.
"Sebelum merampas handphone (HP), kedua pelaku memepet kendaraan korban dan menodongkan pisau," kata Kapolres Mojokerto, AKBP Setyo Koes Heriyanto, Senin (25/3/2019).
Baca juga: Tiga Bandit Curanmor di Surabaya Digulung ketika Kendarai Motor Hasil Curian
Setelah berhasil kabur, HP hasil perampasan itu mereka jual secara online. Jika ada yang berminat, mereka kemudian melakukan COD (cash on delivery).
Baca juga: Gasak Tujuh Tiang Fiber Optik saat Lebaran, Tiga Pencuri di Sidoarjo Diringkus
"Pelaku ini menjual hasil rampasan kepada orang di Mojokerto, kita masih mendalami siapa pembelinya itu," tambah Setyo.
Sementara kepada polisi pelaku Yuwan mengaku ketika beraksi, dirinya dan rekannya dalam keadaan mabuk.
Baca juga: Pencuri Motor yang Kerap Satroni Kampung Keluarga Jokowi di Surabaya, Ditangkap
"Saya mabuk waktu itu pak. Rencananya uang hasil jual HP itu mau dibuat mabuk lagi," pungkasnya.