jatimnow.com - Mungkin, Madya Yuniar tidak tahu bahwa ulahnya menggelapkan mobil rental, dilaporkan ke polisi.
Betapa tidak, pria 36 warga Jalan Lakarsantri 45, Surabaya itu, dengan santai melintas di samping Polsek Wonokromo. Tak ayal, seketika itu Madya dihadang dan ditangkap.
Penangkapan itu dilakukan Unit Reskrim Polsek Wonokromo, pada Senin (2/4/2018).
Madya saat itu jalan kaki dan menunggu angkutan di Terminal Joyoboyo Surabaya. Padahal, terminal itu tepat di belakang Mapolsek Wonokromo.
Baca juga: Pria asal Surabaya Ditangkap Polres Trenggalek, Ini Gara-garanya
"Tadi kami lihat dia melintas di samping mako. Trus kami langsung menangkapnya di Terminal Joyoboyo," kata Kanit Reskrim Polsek Wonokromo, Iptu Ristitanto, Rabu (4/4/2018).
Dan memang benar, Madya lah yang dilaporkan oleh Mustofa, pemilik rental yang mobilnya digadaikan Madya.
"Saat kami periksa, pelaku baru saja pulang dari temannya untuk menggadaikan mobil yang disewanya tersebut," beber Risti.
Kasus itu bermula saat Madya menyewa mobil sedan silver merk Proton bernopol L 1978 UR kepada Mustofa.
Baca juga: Warga Jember Dipolisikan Gegara Gadaikan Mobil Rekan Kerja
Dengan dalih akan dibawa ke Malang selama 4 hari. Madya pun membayar Rp 800 ribu. Sebab harga sewa mobil, Rp 200 ribu per hari.
Namun 4 hari berselang, Madya bukannya mengembalikan mobil itu. Dia malah meyakinkan kepada Mustofa bahwa dirinya memperpanjang masa sewa.
Mustofa yang awalnya percaya, akhirnya curiga. Mengingat, Madya sulit dihubungi dan selalu mangkir saat diajak bertemu.
"Korban melapor saat tahu bahwa mobil miliknya telah digadaikan pelaku," tegas Risti.
Baca juga: Gelapkan Uang Perusahaan Rp92,5 Juta, 2 Pekerja di Surabaya Dipolisikan
Sementara kepada penyidik, Madya mengaku mobil itu digadaikan kepada temannya sebesar Rp 15 Juta.
Madya mengaku terpaksa melakukan itu karena terlilit utang. Sehingga uang dari hasil gadai mobil itu, dipakainya untuk membayar hutang-hutangya.
Reporter: Narendra Bakrie
Editor: Arif Ardianto