jatimnow.com - Setelah anak Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Fuad Benardi, polisi berencana memeriksa sejumlah pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terkait perizinan proyek di Jalan Raya Gubeng.
"Ya, masak jalan di tempat," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Jumat (29/3/2019).
Siapa pejabat yang akan menyusul diperiksa? Barung tidak menjawab.
Baca juga: Cerita Risma Perbaiki Jalan Gubeng Surabaya Lebih Cepat dari Jepang: Aku Sendiri
Baca juga: Polisi Periksa 39 Saksi, Jumlah Tersangka Gubeng Ambles Bisa Bertambah
Baca juga: KPK Dituntut Selidiki Anak Pejabat Pemkot Surabaya Jadi Makelar Izin
Salah satu pejabat yang sudah diperiksa jauh-jauh hari yaitu Kepala Badan Perencanaan dan Pembangungan Kota (Bappeko) Surabaya, Eri Cahyadi. Dia diperiksa karena saat itu menjadi Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota. Eri dimintai keterangan sesaat setelah Jalan Raya Gubeng ambles pada 28 Desember 2018.
Kemudian Fuad Benardi diperiksa Selasa (26/3/2019). Polisi telah mengumumkan 6 tersangka dalam kasus tersebut yaitu RW, Project Manager PT NKE; RH, Project Manager PT SK dan LAH, Engenering SPV PT SK. Kemudian BS, Dirut PT NKE; A dan A, keduanya Site Manajer PT SK.
Baca juga: Armudji Diminta Ungkap Anak Pejabat Pemkot Surabaya Jadi Makelar Izin
Sementara saksi yang juga sudah diperiksa sebanyak 39 orang.