Pixel Codejatimnow.com

Polisi Periksa 39 Saksi, Jumlah Tersangka Gubeng Ambles Bisa Bertambah

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Budi Sugiharto
Jalan Raya Gubeng difoto dari udara saat kejadian ambles
Jalan Raya Gubeng difoto dari udara saat kejadian ambles

jatimnow.com - Kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng, Surabaya telah menyeret 6 tersangka. Namun, jumlah itu masih bisa berkembang.

Polisi juga telah memeriksa anak Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Fuad Benardi.

"39 saksi," ungkap Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Jumat (29/3/2019).

Fuad diperiksa Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim pada Selasa (26/3/2019) lalu setelah ada saksi yang menyebut keterlibatannya dalam perizinan proyek milik PT Saputra Karya (SK) yang dikerjakan PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE). Proyrek tersebut akhirnya disetop karens menyebabkan amblesnya Jalan Raya Gubeng Surabaya pada 28 Desember 2018.

Baca juga: 

Fuad diperiksa setelah pada Rabu (23/1/2019) lalu, penyidik mengumumkan 6 tersangka dalam kasus tersebut. Enam tersangka itu adalah RW, Project Manager PT NKE; RH, Project Manager PT SK dan LAH, Engenering SPV PT SK. Kemudian BS, Dirut PT NKE; A dan A, keduanya Site Manajer PT SK.

Baca juga:
KPK Dituntut Selidiki Anak Pejabat Pemkot Surabaya Jadi Makelar Izin

Hingga Jumat (29/3/2019), Polda Jatim juga belum membeberkan wajah para tersangka ke media.

Meski begitu, Barung mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.

"Bisa aja, masak stagnan," tegasnya.

Baca juga:
Armudji Diminta Ungkap Anak Pejabat Pemkot Surabaya Jadi Makelar Izin

Enam tersangka tersebut juga sampai hari ini, Jumat (29/3/2019) tidak ditahan oleh penyidik karena ada syarat subyektif dan obyektif.

"Nggak ditahan kan ada syarat subyektif dan obyektif dalam penahanan," jelas Barung.