Kesaksian Vanessa Angel Disebut Ringankan Mucikari TN

Senin, 01 Apr 2019 20:12 WIB
Reporter :
Arry Saputra
Vanessa Angel saat memberikan kesaksian dalam sidang mucikari TN di PN Surabaya

jatimnow.com - Sidang kedua mucikari protitusi artis ES dan TN hanya menghadirkan terdakwa TN dan saksi Vanessa Angel (VA). Sedangkan terdakwa ES minta penundaan persidangan. Dalam kesaksiannya, Vanessa disebut meringankan mucikari TN.

TN dan Vanessa Angel bertemu di persidangan yang digelar di Ruang Garuda I, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (1/4/2019). Sidang kedua itu beragendakan pemeriksaan saksi. Namun hanya saksi Vanessa Angel saja yang hadir, sedangkan Rian Subroto, pemesan Vanessa tidak datang.

Kuasa Hukum TN, Yafet Kurniawan menyebut, kesaksian yang disampaikan Vanessa Angel dalam persidangan itu, meringankan kliennya. Salah satunya yaitu kesaksian Vanessa yang tidak mengenal TN secara langsung.

Baca juga: 2 Kasus Prostitusi Online di Blitar Terungkap, 7 Orang jadi Tersangka

"VA tidak mengenal langsung dengan klien kami (TN, red). Jadi saksi VA jelas meringankan," ujar salah satu Kuasa Hukum TN, Yafet Kurniawan usai persidangan.

Baca juga:  

Baca juga: Korban Pembunuhan, Tawarkan Prostitusi Online, Ludes Terbakar

Yafet menambahkan bahwa dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tidak dicantumkan barang bukti foto Vanessa Angel yang diduga melanggar kesusilaan. Padahal foto itulah yang menjadi barang bukti. Untuk meyakinkan hal tersebut, yafet sempat maju ke meja majelis hakim dan menunjukkan foto-foto Vanessa.

\

"Yang perlu digaris bawahi adalah tidak ada foto-foto seronok. Foto itu foto biasa pakai kemaja merah. Tidak ada foto bugil, itu pakai baju semua," ungkap Yafet.

Baca juga: Tawarkan Prostitusi Online, Pria Muda Ini Diamankan Polresta Sidoarjo

Namun, ketika Jaksa Penuntut Umum, Novan Arianto ditanya mengenai barang bukti transmisi yang dilakukan oleh Vanessa, ia enggan menjawabnya. Ia menyatakan bahwa ada bukti lain sebagai pemenuhan unsur Pasal 27 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagai pendukung dakwaannya.

"Ada sprei dan baju dalam yang kita sita, termasuk ada HP. Karena ini berkaitan dengan ITE, maka kita ada bukti chat percakapan antara VA dan teman-temannya itu sampai bisa terungkap. Nanti akan kita sajikan dalam persidangan," pungkasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler