Pixel Codejatimnow.com

Prostitusi Online Artis

Polisi Penangkap Vanessa Angel juga Tak Hadir di Persidangan

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Arry Saputra
Hanya Vanessa Angel yang bersaksi dalam sidang mucikari di PN Surabaya
Hanya Vanessa Angel yang bersaksi dalam sidang mucikari di PN Surabaya

jatimnow.com - Sidang kedua mucikari prostitusi online ES dan TN ternyata mengagendakan hadirnya 6 saksi. Namun dari 6 saksi itu, hanya Vanessa Angel saja yang datang, sedangkan Rian Subroto pemesannya dan polisi yang menangkapnya, batal memberikan kesaksiannya karena tak hadir.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Novan Arianto menyebut, 6 orang yaitu dua polisi yang menangkap Vanessa Angel, AS (Avriella Shaqqila), Rian Subroto sebagai pelanggan dan FG (Fatya Ginanjarsari) serta Vanessa Angel.

"AS sudah kita kontak tapi ternyata masih di Jakarta, jadi tidak bisa hadir. Karena daripada persidangan ini kosong, kita hadirkan langsung VA," ujar Novan usai persidangan, Senin (1/4/2019).

Selain itu, persidangan yang berlangsung di Ruang Garuda I PN Surabaya hanya untuk TN. Sementara persidangan untuk ES ditunda karena permintaan dari kuasa hukum.

Baca juga:  

Baca juga:
2 Kasus Prostitusi Online di Blitar Terungkap, 7 Orang jadi Tersangka

"Kuasa hukum merasa keberatan dengan penetapan tersangka dan BAP (berita acara pemeriksaan). Ini kan seharusnya disampaikan di praperadilan," lanjut Novan.

Sidang selanjutnya akan dilangsungkan pada Senin (8/4/2019) dengan agenda pemeriksaan saksi kembali. JPU akan memanggil saksi fakta yang sebelumnya telah dipanggil untuk membuktikan dakwaan.

"Ini kan baru panggilan yang pertama. Tanggal 8 besok akan kita panggil kembali. Untuk saksi dari kepolisian belum bisa hadir karena ada dinas ke luar kota. Tapi dipastikan minggu depan bisa hadir," bebernya.

Baca juga:
Korban Pembunuhan, Tawarkan Prostitusi Online, Ludes Terbakar

Sementara, Kuasa Hukum TN menjelaskan bahwa kesaksian yang diberikan Vanessa Angel dapat meringankan kliennya. Pasalnya Vanessa mengaku jika mengenal TN tidak secara langsung.

"VA tidak mengenal saudara TN secara langsung. Ini meringankan. Kenapa? Karena tidak mengenal secara langsung," ujar Tim Kuasa Hukum TN, Yafet Kurniawan.