Pixel Codejatimnow.com

Protitusi Online Artis

Menanti Rian Subroto Pemesan Vanessa Angel Bersaksi di Persidangan

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Arry Saputra
Suasana di depan Ruang Garuda I Pengadilan Negeri Surabaya, tempat Rian Subroto pelanggan Vanessa Angel akan bersaksi
Suasana di depan Ruang Garuda I Pengadilan Negeri Surabaya, tempat Rian Subroto pelanggan Vanessa Angel akan bersaksi

jatimnow.com - Dua terdakwa mucikari prostitusi online artis, ES dan TN dijadwalkan menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (1/4/2019). Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu direncanakan dihadiri Rian Subroto, pelanggan artis Vanessa Angel (VA).

Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Asep Maryono menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyiapkan sebanyak 4 saksi fakta untuk sidang kali ini, salah satunya adalah Vanessa Angel.

"VA seingat saya hari ini hadir. Dia kan orang-orang yang berhubungan pertama kali," ujar Maryono.

Selain Vanessa, lanjut Maryono, pelanggan berinisial RS (Rian Subroto) yang diduga membooking Vanessa sebesar Rp 80 juta juga dijadwalkan hadir. Namun kehadirannya tidak dapat dipastikan lantaran surat pemanggilan yang dilayangkan kepada RS malah kembali ke Kantor Kejati Jatim.

"Panggilan yang dikirimkan melalui pos kemarin itu kembali lagi. Jadi belum di tangan orangnya," jelas Maryono.

Baca juga:  Sidang Perdana Dua Mucikari Prostitusi Artis, Jaksa Sebut Rian Subroto

Baca juga:
2 Kasus Prostitusi Online di Blitar Terungkap, 7 Orang jadi Tersangka

Kendati demikian, kejakasaan telah mengusahakan kedatangan RS untuk dapat memberikan kesaksiannya dalam persidangan dengan meminta bantuan kepada Penyidik Polda Jatim.

"Ya akhirnya kita minta bantuan ke penyidik untuk memanggilnya saat sidang. Pelanggan yang jadi saksi hanya R saja," tutup Maryono.

Nama Rian Subroto sebagai pelanggan Vanessa itu mencuat pada saat JPU Sri Rahayu mendakwa ES atas tindakan prostitusi dan tindakan pentransmisian materi asusila pada persidangan perdana, Senin (25/3/2019) lalu.

Baca juga:
Korban Pembunuhan, Tawarkan Prostitusi Online, Ludes Terbakar

Sri Rahayu menyebut bahwa dakwaan kepada ES berisi kronologi percakapan WhatsApp antara ES dan saksi-saksi lain saat menyalurkan artis Vanessa kepada pelanggannya, Rian Subroto.

Sementara itu, Kuasa ES, Frangky Desima Waruwu menyebut bahwa persidangan yang dijadwalkan digelar di Ruang Garuda I PN Surabaya itu aka berlangsung tertutup.