jatimnow.com - Pengacara terdakwa mucikari ES, Frangky Desima Waruwu merasa kecewa atas saksi dari penyidik Polda Jatim yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di PN Surabaya, Senin (8/4/2019).
Kedua aparat kepolisian tersebut menyampaikan pernyataan yang berbeda dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Frangky menjelaskan, selama persidangan yang berlangsung tertutup tersebut kedua polisi yang jadi saksi tidak dapat menjawab pertanyaan, baik yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum, majelis hakim, maupun kuasa hukum.
Baca juga: 2 Kasus Prostitusi Online di Blitar Terungkap, 7 Orang jadi Tersangka
"Saat kita proses tadi mereka mengakui bahwa mereka hanya sebagai penangkap atas perintah Bapak Kasubdit untuk memantau artis yang mau ke Surabaya. Majelis hakim menanyakan artis yang ke Surabaya kan bukan hanya VA. Nah itu mereka juga bingung," ujar Franky seusai persidangan.
Karena aparat kepolisian tidak dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, sidang berlangsung dengan penuh kebingungan. Dalam BAP, kronologi penangkapan telah dijelaskan secara mendetail. Namun sayangnya mereka kerap kali menjawab tidak tahu.
Baca juga: Korban Pembunuhan, Tawarkan Prostitusi Online, Ludes Terbakar
"Hakim bengong, JPU bengong, saya ketawa. Majelis hakim tidak meneruskan lagi pertanyaannya karena saksi pihak kepolisian tidak sesuai dengan BAPnya. Tadi kami tanyakan siapa yang pesan hotel saat itu. Mereka tidak tahu apa-apa," ujarnya.
Frangky juga mengatakan, berdasarkan dari keterangan penyidik terdapat dua tim dari polisi saat melakukan penggerebekan. Namun di dalam BAP hanya tercantum satu tim saja.
"Teman-teman polisi ini ada 2 tim. Yang disayangkan dalam pemberkasan hanya 1 tim yang dikirim yaitu tim yang menangkap si ES. Sedangkan tim yang menangkap VA tidak dicantumkan dalam pemberkasan. Tapi tadi majelis hakim sudah memerintahkan JPU untuk menghadirkan tim satunya," terangnya.
Baca juga: Tawarkan Prostitusi Online, Pria Muda Ini Diamankan Polresta Sidoarjo
Namun saat dikonfirmasi, AKBP Harissandi yang dulu menjabat Kasubdit Siber V Ditreskrimsus Polda Jatim menyebut bahwa saat proses penangkapan tim yang melakukan penggerebekan satu tim. Ia mengatakan bahwa pernyataan kuasa hukum hanya untuk membela kliennya.
"Jadi satu itu. Namanya kan pengacara jadi bela kliennya bilang penangkapannya gak sah. Petugasnya jadi satu meski beda kamar. Wong saya sendiri kok yang ngatur," ujarnya.