jatimnow.com - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Bojonegoro, Iskandar balik menyerang. Dia melaporkan istrinya, Titik Purnomosasi ke Polres Bojonegoro atas dugaan perselingkuhan.
"Kita baru terima laporannya kalau nggak salah kemarin atau dua hari lalu, pas pemilu," kata Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli saat dihubungi jatimnow.com, Jumat (19/4/2019).
Iskandar melaporkan istrinya ke Polres Bojonegoro terkait dugaan perselingkuhan.
Baca juga: Buntut Perselingkuhan, Kadinsos Kota Pasuruan Diberhentikan dari PNS
"Perselingkuhan kalau nggak salah," ujarnya.
Kata Ary, penyidik akan mengklarifikasi ke pihak terkait laporan tersebut.
"Kita akan klarifikasi dulu. Kita akan undang semua untuk diklarifikasi," tuturnya.
Kapan pelapor atau pengadu maupun Titik sebagai teradu untuk diklarifikasi.
"Anggota masih di lapangan, masih konsentrasi pengamanan pemilu," terangnya.
Kapolres menerangkan, pihaknya belum mengeluarkan nomor laporan polisi (LP) terkait dugaan perselingkuhan keluarga Kadishub Bojonegoro itu.
Baca juga: Titik Jawab Tudingan Kadishub Bojonegoro Terkait Penyebaran Video
Baca juga:
- Kadishub Bojonegoro dan Kadinsos Kota Pasuruan Ditetapkan Tersangka
- Dugaan Perselingkuhan, Kadishub Bojonegoro Terkejut Jadi Tersangka
"Belum ada LP, ini masih baru bikin surat pengaduan masyarakat," katanya.
Dari pengaduan tersebut, polisi berencana akan memanggil kedua belah pihak.
"Kita akan undang dulu, kita klarifikasi, nanti kita lihat apakah ada unsur tindak pidana atau tidak," tuturnya.
Baca juga: Titik Bongkar Materi Aduan Kadishub Bojonegoro ke Polisi
"Ini kan delik aduan. Kan suami istri. Pastinya akan diupayakan untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Kalau tidak ada titik temu, akan dilihat apakah ada unsur pidananya," jelasnya.
Sebelumnya, Titik Purnomosasi telah melaporkan suaminya, Iskandar (Kepala Dinas Perhubungan Pemkab Bojonegoro) atas dugaan perselingkuhan ke Polda Jatim.
Dalam laporannya, perempuan 52 tahun itu mengaku bahwa suaminya berselingkuh dengan NWS, salah satu pejabat di lingkungan Pemkot Pasuruan.
Laporan Titik diterima Polda Jatim dengan nomor polisi LPB/234/III/UM/JATIM, Kamis 21 Maret 2019, atas perkara perzinahan dan kekerasan psikis dalam rumah tangga. Iskandar dan NWS masuk sebagai terlapor.