Pixel Codejatimnow.com

Perselingkuhan Pejabat

Kadishub Bojonegoro dan Kadinsos Kota Pasuruan Ditetapkan Tersangka

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Arry Saputra

jatimnow.com - Dugaan perselingkuhan Kepala Dinas Perhubungan Bojonegoro, Ir dan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Pasuruan, Nila Wahyuni Subiyanto (NWS) yang dilaporkan Titik Purnomosasi, istri Ir langsung ditindaklanjuti Polda Jatim.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, kedua terlapor telah dijadikan sebagai tersangka atas kasus perzinahan dan akan segera dipanggil untuk diperiksa.

"Dua-duanya dijadikan tersangka. Pertama adalah kasus perselingkuhan itu dulu. Mereka sementara dikenakan pasal perselingkuhan, pasal perzinahan untuk sementara," tegas Frans Barung di Mapolda Jatim, Kamis (11/4/2019).

Baca juga:  

Barung menyebut, terkait video asusila kedua tersangka yang disertakan Titik sebagai alat bukti, masih dalam pemeriksaan. Polda Jatim akan mendatangkan saksi ahli untuk menentukan pasal dari video yang dilaporkan itu.

"Kita masih mendatangkan saksi ahli ITE (informasi dan transaksi elektronik). Apakah masuk Undang-undang pornografi atau menyebarkan konten porno karena ada filmnya ini," ujarnya.

Baca juga:
Buntut Perselingkuhan, Kadinsos Kota Pasuruan Diberhentikan dari PNS

Saat ditanya kapan dua tersangka akan dipanggil, Barung mengatakan pemanggilan akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Pasti dong, dua kepala dinas akan dipanggil, sudah naik sidik, sudah digelar perkara, sudah jadi tersangka. Kapan? Mungkin minggu ini sebelum tgl 17 April," bebernya.

Sebelumnya, laporan Titik diterima Polda Jatim dengan nomor polisi LPB/234/III/UM/JATIM, Kamis 21 Maret 2019 atas perkara perzinahan dan kekerasan psikis dalam rumah tangga.

Baca juga:
Titik Jawab Tudingan Kadishub Bojonegoro Terkait Penyebaran Video

Titik melaporkan suaminya atau Kadishub Bojonegoro dan Nila Wahyuni Subiyanto, Kadinsos Pasuruan.