jatimnow.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur tangkap dua pengedar narkoba jenis sabu, Jumat (26/4) malam.
Kedua pelaku adalah Fajar Budianto, (44) warga Kota Madiun dan Aryanti (33) warga Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
"Tadi malam kami melakukan penangkapan kepada dua pelaku," kata Kabid Pemberantasan BNNP Jatim, AKBP Wisnu Chandra, Sabtu (27/4/2019).
Baca juga: BNNP Jatim Temui Bupati Tuban, Ini Pesannya
Ia memaparkan kedua pelaku mendapat barang atau sabu dari salah satu napi Lapas Madiun Kelas 1A.
"Jadi supply narkoba malah dari dalam lapas," ujarnya.
Kedua pelaku diketahui sering melakukan transaksi sabu di Lapas Madiun. Untuk pelaku Fajar melakukannya dengan teknik ranjau.
"Rata-rata 100 kali ranjauan per minggu, namun jumlah narkotika yang beredar belum dapat diprediksi," katanya.
Baca juga: BNNP Jatim Musnahkan 1,3 Kg Sabu yang Diamankan dari 3 Tersangka
Dari hasil penyelidikan, tim mendapatkan kesesuaian fakta dan indikasi yang diidentifikasi bahwa pelaku Fajar akan melakukan ranjau di dekat terminal Madiun.
"Kami lakukan penangkapan di depan terminal untuk Fajar dan ditemukan narkotika jenis sabu seberat 0,5 gram," katanya.
Penggeledahan kembali di lakukan di rumah kos Fajar di Jalan Cempaka. Ditempat ini, petugas menangkap Aryanti.
Di kos tersebut ditemukan sabu seberat 60 gram, ganja seberat 10 gram dan ekstasi sebanyak 30 butir. Dari hasil interogasi lanjutan, petugas juga melakukan penggeledahan di rumah kos di Jalan Cupu Manik dan ditemukan ganja seberat 500 gram dan 50 butir ekstasi.
Baca juga: BNNP Jatim Musnahkan Belasan Kilogram Narkoba Hasil Ungkap Selama 2 Bulan
"Pelaku kami sangkakan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 , UU RI no. 35 th 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tukasnya.