jatimnow.com - EY atau Eko Yuswanto (32), korban pembunuhan yang mayatnya dibakar dan dibuang di Dawarblandong, Mojokerto merupakan juragan rongsokan atau barang bekas.
Eko dan istrinya membuka usaha itu di rumahnya di Dusun Temenggungan, Desa Kejagan, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.
Sepupu korban, Evi Lailitus Saidah mengatakan, sebelumnya Eko berpamitan kepada istri dan keluarga untuk mengambil barang bekas di Mojosari.
Baca juga: Otak Pembunuhan Juragan Rongsokan di Mojokerto Divonis Hukuman Mati
"Minggu (12/5/2019) pagi, Mas Eko pamit ambil barang ke Mojosari. Namun, hingga Senin kemarin, tidak kembali ke rumah," kata Evi ditemui di rumah Eko, Selasa (14/5/2019).
Karena Eko tak kunjung pulang, istri Eko kemudian melaporkan kehilangan suaminya ke Polsek Trowulan pada Senin (13/5/2019). Di hari itu pula, mayat Eko ditemukan terbakar sekitar pukul 07.00 Wib oleh pemilik kebun di Dawarblandong.
Baca juga: Dua Pembunuh Juragan Rongsokan di Mojokerto Dituntut Hukuman Mati
"Laporan dilakukan karena suaminya tidak pulang 24 jam," tambah Evi.
Meski polisi sudah menyebut bahwa mayat terbakar itu bernama EY atau Eko Yuswanto, tapi Evi dan keluarga besarnya berharap bahwa mayat itu bukan Eko Yuswanto.
"Berharap itu bukan Mas Eko. Bila itu benar-benar Mas Eko, jika pelakunya tertangkap, mohon diberi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya yang sangat keji," pungkasnya.
Baca juga: Video: Rekonstruksi Pembunuhan Juragan Rongsokan
Evi menyebut, Eko dan Laili, panggilan akrab istrinya itu sudah dikaruniai dua anak perempuan.
Sementara, Laili dan anak-anaknya masih berada di RS Bhayangkara Polda Jatim menjalani tes DNA untuk lebih memastikan kebenaran identitas korban.