Polisi Tangkap Satu Pengedar Sabu di Apartemen

Senin, 20 Mei 2019 15:00 WIB
Reporter :
Farizal Tito
Tersangka Luthfi pengedar narkoba yang ditangkap

jatimnow.com - Unit 3 Opsnal Reskoba Polrestabes Surabaya menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu di Apartemen Pavilion Jalan Dukuh Pakis, Surabaya. Pelaku adalah Lutfi, warga Kalibutuh Timur I, Surabaya.

Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, Kompol Memo Ardian mengatakan pelaku berusia 32 tahun ini telah lama diincar oleh polisi atas peredaran sabu yang dilakukannya.

"Tersangka ditangkap dengan barang bukti (BB) 5 poket sabu berat total 10,84 gram," katanya, Senin (20/5/2019).

Baca juga: Pengedar Sabu asal Lumajang Diciduk Polisi di Probolinggo

Selain BB narkoba jenis sabu, turut diamankan timbangan dan handphone serta uang tunai Rp 177 ribu. Tersangka diduga melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang narkotika.

Baca juga: Polres Tulungagung Ringkus 4 Pengedar dan Amankan 251 Gram Sabu

"Kami masih mengembangkan untuk mencari dan menemukan pelaku lain yang terkait," ujarnya.

\

 

Baca juga: 5 Fakta Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Narkoba Jawa - Sumatera

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler