jatimnow.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi mencium adanya dugaan tindak pidana korupsi tambang galian C di empat kecamatan. Indikasi itu muncul setelah Tim Kejari mengecek lokasi tambang di Kecamatan Songgon, Kabat, Srono dan Blimbingsari.
Kasi Intel Kejari Banyuwangi, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro mengatakan, berdasar laporan dari masyarakat terkait aktivitas penambangan galian C tersebut berizin, tapi terindikasi melakukan pelanggaran.
Dari hasil pengecekan menggunakan drone, setidaknya ditemukan tiga indikasi pelanggaran oleh pelaku tambang. Pertama, kata Bagus, mengenai luas lahan tambang yang diduga melebihi perizinan.
Baca juga: Titik Galian C Menjamur, Pajak Retribusi di Bangkalan Capai Rp60 Juta Per Tahun
Kedua, pembayaran pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan dan ketiga, terdapat indikasi IUP dan WIUP yang digunakan telah mati.
"Hasil cek lapangan dan melakukan pemantauan dengan drone ada indikasi pelanggaran," katanya, Selasa (21/5/2019).
Baca juga: Bos dan Karyawan Tambang Diperiksa, Buntut Tewasnya 3 Bocah di Kolam Bekas Galian C
Dari pelanggaran itu muncul dugaan tindak pidana korupsi baru. Dalam waktu dekat, kata dia, para pelaku tambang dari 4 kecamatan tersebut akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi.
"Jika hasil klarifikasi ditemukan bukti-bukti pelanggaran tersebut maka akan kita lanjutkan ke tahap penyidikan dugaan tipikor," tegasnya.
Baca juga: Duka Keluarga Bocah di Banyuwangi yang Tewas Tenggelam dalam Kolam Bekas Tambang
Saat ini, Kejari Banyuwangi telah meminta bantuan tenaga ahli untuk melakukan pengukuran area tambang menggunakan satelit. Sehingga koordinat luasan area tambang sesuai izin dapat diketahui.
"Area tambang yang diduga melakukan pelanggaran ini berada di wilayah Kecamatan Srono, Songgon, Kabat dan Blimbingsari," ungkapnya.